Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan statusnyasebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial oleh Polda Metro Jaya.
Juju Purwantoro, pengacara Jonru, mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah kami daftarkan," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro kepada Suara.com, Jumat (3/11/2017).
Ia mengatakan, praperadilan ditempuh karena menilai polisi tak memunyai bukti kuat untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Sidang praperadilan perdana yang diajukan Jonru akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/11) pekan depan.
"Agenda sidang perdana pembacaan permohonan," kata Juju.
Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama. Kekinian, Jonru juga masih berada dalam sel tahanan.
Baca Juga: Gempar, Twitter Tak Sengaja Nonaktifkan Akun Donald Trump
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat