Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan statusnyasebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial oleh Polda Metro Jaya.
Juju Purwantoro, pengacara Jonru, mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah kami daftarkan," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro kepada Suara.com, Jumat (3/11/2017).
Ia mengatakan, praperadilan ditempuh karena menilai polisi tak memunyai bukti kuat untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Sidang praperadilan perdana yang diajukan Jonru akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/11) pekan depan.
"Agenda sidang perdana pembacaan permohonan," kata Juju.
Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama. Kekinian, Jonru juga masih berada dalam sel tahanan.
Baca Juga: Gempar, Twitter Tak Sengaja Nonaktifkan Akun Donald Trump
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!