Suara.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik PDI Perjuangan, Alfian Tanjung, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya pada, Kamis (2/11/2017), telah melimpahkan berkas tahap dua--barang bukti dan tersangka--kepada Kejaksaan Negeri Jakpus.
"Ya benar hari ini pelimpahan tahap duanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi, di Jakarta.
Jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyatakan Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 28 jo Pasal 27 UU ITE.
Sesuai Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan PDI Perjuangan.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menuding 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Survei Populi Center: Jokowi Semakin Tegas
Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9/2017) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian. [Antara]
Berita Terkait
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat