Suara.com - Kebijakan registrasi ulang kartu seluler prabayar dengan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan dikhawatirkan berdampak pada pelaku usaha penjualan kartu perdana di Jakarta Barat.
”Alhamdulillah sampai hari ini kami masih normal saja sih jualannya, belum menurun sejak kebijakan dari Kominfo itu, tapi saya takut juga ke depan gimana ini kalau menurun hasil pendapatan,” kata Teddy, pemilik toko kartu perdana di Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2017).
Teddy mengungkapkan penghasilan menjual kartu perdana besar. Dalam sehari, rata-rata meraup keuntungan sampai Rp2 juta.
“Kan nomor cantik tuh kan mahal harganya, jadi kita bisa dapat untung banyak kadang dari situ,” tambahnya.
Teddy mengatakan peraturan baru pemerintah dapat merugikan pebisnis seperti dirinya.
“Sebenarnya kalau dipikir kedepan sih kita rugi kak, soalnya namanya jualan masa dibatasin gitu. Kalau pelanggan udah punya kartu lebih dari tiga, udah dong dia nggak bisa beli punya kita lagi dong,” tuturnya.
Rangga, pemilik usaha kartu perdana di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga khawatir.
“Kalau dibatasi gitu kita jadi nggak bisa dapat untung banyak lagi kak, lagian kalau alasannya menjaga konsumen kan balik lagi ke orangnya bisa nggak dia jaga diri, orang kena banyak tipu dari telepon-telepon gitu karena dianya saja yang nggak mau konfirmasi lagi. Kenapa jadi kita yang jualan dibatasi juga,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pelanggan untuk menyelesaikan registrasi ulang prabayar sebelum 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka pelanggan tidak dapat menggunakan berbagai layanan telekomunikasi seluler.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Jika ingin empat atau lebih, diminta untuk datang ke gerai operator resmi. (Maidian Reviani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko