Suara.com - Kebijakan registrasi ulang kartu seluler prabayar dengan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan dikhawatirkan berdampak pada pelaku usaha penjualan kartu perdana di Jakarta Barat.
”Alhamdulillah sampai hari ini kami masih normal saja sih jualannya, belum menurun sejak kebijakan dari Kominfo itu, tapi saya takut juga ke depan gimana ini kalau menurun hasil pendapatan,” kata Teddy, pemilik toko kartu perdana di Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2017).
Teddy mengungkapkan penghasilan menjual kartu perdana besar. Dalam sehari, rata-rata meraup keuntungan sampai Rp2 juta.
“Kan nomor cantik tuh kan mahal harganya, jadi kita bisa dapat untung banyak kadang dari situ,” tambahnya.
Teddy mengatakan peraturan baru pemerintah dapat merugikan pebisnis seperti dirinya.
“Sebenarnya kalau dipikir kedepan sih kita rugi kak, soalnya namanya jualan masa dibatasin gitu. Kalau pelanggan udah punya kartu lebih dari tiga, udah dong dia nggak bisa beli punya kita lagi dong,” tuturnya.
Rangga, pemilik usaha kartu perdana di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga khawatir.
“Kalau dibatasi gitu kita jadi nggak bisa dapat untung banyak lagi kak, lagian kalau alasannya menjaga konsumen kan balik lagi ke orangnya bisa nggak dia jaga diri, orang kena banyak tipu dari telepon-telepon gitu karena dianya saja yang nggak mau konfirmasi lagi. Kenapa jadi kita yang jualan dibatasi juga,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pelanggan untuk menyelesaikan registrasi ulang prabayar sebelum 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka pelanggan tidak dapat menggunakan berbagai layanan telekomunikasi seluler.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Jika ingin empat atau lebih, diminta untuk datang ke gerai operator resmi. (Maidian Reviani)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti