Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua DPR dari Graksi Golkar Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution yang ikut mengerjakan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Alasannya, pemanggilan terhadap anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Novanto merupakan ketua umum Partai Golkar. Saat proyek e-KTP berlangsung, dia masih menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto pernah menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, tetapi kemudian menggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Status tersangka yang disandang Novanto pun gugur.
Pekan lalu, Novanto dan Anang hadir dalam dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi.
Novanto terlebih dahulu memberikan keterangan, setelah itu Anang. Dalam persidangan, Novanto mengaku tidak bertemu, apalagi mengenal Anang.
Berbeda dengan keterangan Anang yang mengaku pernah bertemu dengan Novanto di rumahnya untuk membahas proyek e-KTP. Saat itu, Anang diajak Paulus Tannos untuk mendapatkan solusi proyek e-KTP terkait uang muka.
Dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.
Alasannya, pemanggilan terhadap anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Novanto merupakan ketua umum Partai Golkar. Saat proyek e-KTP berlangsung, dia masih menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto pernah menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, tetapi kemudian menggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Status tersangka yang disandang Novanto pun gugur.
Pekan lalu, Novanto dan Anang hadir dalam dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi.
Novanto terlebih dahulu memberikan keterangan, setelah itu Anang. Dalam persidangan, Novanto mengaku tidak bertemu, apalagi mengenal Anang.
Berbeda dengan keterangan Anang yang mengaku pernah bertemu dengan Novanto di rumahnya untuk membahas proyek e-KTP. Saat itu, Anang diajak Paulus Tannos untuk mendapatkan solusi proyek e-KTP terkait uang muka.
Dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri