Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua DPR dari Graksi Golkar Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution yang ikut mengerjakan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Alasannya, pemanggilan terhadap anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Novanto merupakan ketua umum Partai Golkar. Saat proyek e-KTP berlangsung, dia masih menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto pernah menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, tetapi kemudian menggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Status tersangka yang disandang Novanto pun gugur.
Pekan lalu, Novanto dan Anang hadir dalam dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi.
Novanto terlebih dahulu memberikan keterangan, setelah itu Anang. Dalam persidangan, Novanto mengaku tidak bertemu, apalagi mengenal Anang.
Berbeda dengan keterangan Anang yang mengaku pernah bertemu dengan Novanto di rumahnya untuk membahas proyek e-KTP. Saat itu, Anang diajak Paulus Tannos untuk mendapatkan solusi proyek e-KTP terkait uang muka.
Dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.
Alasannya, pemanggilan terhadap anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Novanto merupakan ketua umum Partai Golkar. Saat proyek e-KTP berlangsung, dia masih menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto pernah menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, tetapi kemudian menggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Status tersangka yang disandang Novanto pun gugur.
Pekan lalu, Novanto dan Anang hadir dalam dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi.
Novanto terlebih dahulu memberikan keterangan, setelah itu Anang. Dalam persidangan, Novanto mengaku tidak bertemu, apalagi mengenal Anang.
Berbeda dengan keterangan Anang yang mengaku pernah bertemu dengan Novanto di rumahnya untuk membahas proyek e-KTP. Saat itu, Anang diajak Paulus Tannos untuk mendapatkan solusi proyek e-KTP terkait uang muka.
Dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan