Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua DPR dari Graksi Golkar Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution yang ikut mengerjakan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Alasannya, pemanggilan terhadap anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Novanto merupakan ketua umum Partai Golkar. Saat proyek e-KTP berlangsung, dia masih menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto pernah menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, tetapi kemudian menggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Status tersangka yang disandang Novanto pun gugur.
Pekan lalu, Novanto dan Anang hadir dalam dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi.
Novanto terlebih dahulu memberikan keterangan, setelah itu Anang. Dalam persidangan, Novanto mengaku tidak bertemu, apalagi mengenal Anang.
Berbeda dengan keterangan Anang yang mengaku pernah bertemu dengan Novanto di rumahnya untuk membahas proyek e-KTP. Saat itu, Anang diajak Paulus Tannos untuk mendapatkan solusi proyek e-KTP terkait uang muka.
Dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.
Alasannya, pemanggilan terhadap anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Novanto merupakan ketua umum Partai Golkar. Saat proyek e-KTP berlangsung, dia masih menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto pernah menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, tetapi kemudian menggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Status tersangka yang disandang Novanto pun gugur.
Pekan lalu, Novanto dan Anang hadir dalam dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi.
Novanto terlebih dahulu memberikan keterangan, setelah itu Anang. Dalam persidangan, Novanto mengaku tidak bertemu, apalagi mengenal Anang.
Berbeda dengan keterangan Anang yang mengaku pernah bertemu dengan Novanto di rumahnya untuk membahas proyek e-KTP. Saat itu, Anang diajak Paulus Tannos untuk mendapatkan solusi proyek e-KTP terkait uang muka.
Dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal