Suara.com - Tak lama setelah Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud mengumumkan pembentukan komite antikorupsi baru yang diketuai oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman, komite langsung menahan 11 pangeran, empat menteri yang masih aktif, dan puluhan bekas menteri.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan Arab Saudi membentuk KPK untuk tujuan politik. Ini yang membuatnya berbeda dengan KPK di Indonesia yang dibentuk sebagai bentuk reformasi hukum.
"Kalau di Arab jadi suksesi politik internal. Sebagai alat suksesi pangeran pewaris kerajaan," kata Masinton kepada Suara.com, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Politikus PDI Perjuangan menambahkan KPK Indonesia dibentuk untuk memperkuat dua institusi penegak hukum, polisi dan kejaksaan. Sebab, pada masa Orde Baru dua institusi itu dijadikan alat kekuasaan untuk melakukan penghukuman.
Kemudian, pada masa reformasi, muncul desakan untuk membentuk KPK. Dengan harapan, lembaga tersebut menjadi trigger mekanisma pemberantasan korupsi.
"KPK Indonesia lahir dari desakan reformasi karena kekuatan Orde Baru pada saat sebelum reformasi itu kan menggunakan institusi penegakan hukum itu sebagai alat kekuasaan," ujarnya.
Ini yang membuat berbeda dengan KPK bentukan Arab Saudi yang berlatar belakang politik tadi. Di mana, KPK ini dibentuk untuk suksesi kekuasaan internal kekeluargaan kerajaan.
"KPK Arab begitu dibentuk dan langsung menangkap dalam tanda petik lawan-lawan pangeran mahkota yang disiapkan menggantikan Raja Salman. Jadi beda (KPK Indonesia dengan KPK Arab Saudi)," kata dia.
Salah satu kasus yang diusut KPK Arab Saudi yaitu dana bencana banjir yang menewaskan 120 orang di Kota Jeddah tahun 2009.
Setelah penyelidikan yang ditutup pada Desember 2014, pengadilan Arab Saudi menemukan 45 orang bersalah, termasuk pejabat senior. Mereka didakwa melakukan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik, pencucian uang dan operasi bisnis ilegal.
KPK Arab Saudi juga sedang menyelidiki wabah virus Middle East Respiratory Syndrome di Arab Saudi pada tahun 2014. Penyakit ini mengakibatkan sekiranya 300 kasus kematian.
Tag
Berita Terkait
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Lelang Korupsi Laris Manis: KPKNL Jakarta Raup Hampir Rp3 Miliar!
-
Mengenal Nicolas Jover, Pakar Set Piece Baru Arab Saudi Jelang Lawan Indonesia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima