Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan dari kelompok penghayat kepercayaan untuk diakui dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
"Putusan MK itu mengagetkan, tapi itu sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan," kata Baidowi saat dihubungi, Rabu (8/11/2017).
Anggota Komisi II DPR mengatakan Indonesia adalah negara berdasar ketuhanan yang mengakui hanya ada enam agama, Islam, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
"Maka seharusnya semua WNI harus memeluk agama resmi negara," ujar Baidowi.
Setelah dilakukan revisi terhadap UU 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependukukan sesuai putusan MK, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak kelompok yang akan menyebutkan identitasnya di dalam KTP dan KK.
"Bahkan bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama. Itu bisa berdalih dengan identitas aliran kepercayaan," kata Baidowi.
"Meskipun kecewa tapi putusan MK sifatnya final dan mengikat," Baidowi menambahkan.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada sidang Pengujian UU 23 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Permohonan dengan registrasi no. perkara 97/PUU-XIV/2016 diajukan oleh para penghayat kepercayaan di Indonesia yang merasa seringkali mendapat diskriminasi lantaran di KTP dan Kartu Keluarga tidak secara jelas disebut agama yang dianut.
Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga Indonesia penganut kepercayaan Parlim. Parlim adalah kepercayaan dari suku Batak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta