Suara.com - Dua pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (8/11/2017).
"Mereka hadir, kooperatif," kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Dua pejabat yaitu Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum BPRD DKI Jakarta Joko Pujianto serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD DKI Yuandi Bayak Miko. Kemudian, polisi juga memeriksa staf Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Andri sebagai saksi.
"Sudah tiga-tiganya sedang kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," katanya.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk mendalami mekanisme penentuan Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D yang ditetapkan oleh BPRD Jakarta sebesar Rp3,1 juta permeter.
"Berkisar itu yang akan kami dalami hari ini," kata dia.
Namun, Sutarmo belum bisa menjelaskan jumlah kerugian negara yang diduga diakibatkan adanya dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di proyek reklamasi pulau D dan C.
"Nanti kami hitung dengan ahli, ahlinya belum mencapai penghitungan ke sana," kata Sutarmo.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini, polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?