Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan kalau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terbukti bersalah dalam kasus penerbitan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang, keduanya harus diberhentikan.
"KPK dengan komisioner kan dua hal yang berbeda. Kalau memang itu terbukti, ya dia harus diberhentikan dan cari komisioner yang baru," kata Syafi'i kepada Suara.com, Kamis (9/11/2017).
Pemberhentian dapat dilakukan jika kasus keduanya sudah sampai ke pengadilan. Selanjutnya dilakukan seleksi untuk komisioner KPK yang baru.
Sebab itu, lanjut Syafi'i, persoalan tersebut dikait-kaitkan dengan isu politik. Sebab, kasus tersebut telah memenuhi prosedur hukum untuk diproses secara hukum.
"Masalahnya sekarang selalu seperti itu. Kalau orang yang dianggap tidak ada kerugian di pihaknya yang jadi tersangka, bilangnya itu kan hukum. Begitu nanti kalau ada hal-hal yang itu menyangkut kepentingan di pihak dia, itu politik. Kalau saya Netral saja," tutur Syafi'i.
Syafi'i mengatakan tidak menutup kemungkinan juga pimpinan KPK melakukan kesalahan. Jadi tidak ada salahnya jika kasus mereka dtindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.
"Mereka jadi komisioner belum berapa lama. Sebelum ini kan mereka banyak aktivitas, tidak tertutup kemungkinan dalam aktivitas-aktivitas itu mereka mau melakukan kesalahan. Jadi saya memandangnya itu murni proses hukum. Silakan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum," kata Syafi'i.
Hati-hati
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidik Bareskrim Polri berhati-hati menangani kasus Agus dan Saut, dalam dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya.
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
-
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan