Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak Pemerintah Indonesia agar menghentikan kebijakan investasi di bidang batu bara sebagai pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), karena dinilai menghambat pemenuhan target pemangkasan emisi karbon Indonesia seperti yang diatur dalam Kesepakatan Iklim Paris.
Indonesia merupakan negara yang ke-89 meratifikasi Kesepakatan Iklim Paris dan perjanjian itu telah diundang-undangkan dalam UU No 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Sementara saat ini Indonesia bersama 196 negara sedang membahas pelaksanaan Kesepakatan Iklim Paris dalam pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengendalian perubahan iklim dunia atau Conference of Party 23 (COP 23) yang berlangsung di Bonn, Jerman, 6 sampai 17 November.
"COP23 seharusnya menjadi momentum penting bagi Indonesia, salah satu negara yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. COP23 menjadi ajang untuk menunjukkan komitmen penurunan emisi dan menuntut negara-negara lain menghentikan investasi di sektor batu bara," kata Kepala Kampanye Jatam, Melky Nahar, dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2017).
Pada COP 22 lalu di Maroko, Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menyerahkan Nationally Determined Contribution (NDC) kepada Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Di dalamnya Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional sampai dengan tahun 2030.
Tetapi alih-alih berupaya untuk menjalankan komitmennya, pemerintah justru banyak mendorong investasi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) demi mengejar target proyek listrik 35.000 MW.
"Alhasil Indonesia tidak hanya semakin memproduksi emisi karbon dari pembakaran batu bara, namun juga dari pembongkaran hutan dan lahan akibat aktifitas penambangan batubara. Padahal laju deforestasi Indonesia sudah sangat parah dengan tingkat deforestasi 2,5 juta hektar per tahun," katanya.
Menurut Jatam, batu bara hingga saat ini masih mendominasi sumber pemenuhan listrik Indonesia. Hingga 2016 lalu kapasitas pembangkit listrik dari PLTU batu bara sebesar 21,1 GW dari total 52 GW.
Menurutnya, dominasi PLTU batu bara seharusnya ditekan oleh pemerintah, bukan malah mengundang investor untuk membiayai proyek elektrifikasi berbasis batu bara. Salah satu negara yang gencar melakukan investasi di PLTU batu bara di Indonesia adalah Jepang.
Lembaga keuangan Jepang seperti Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) diketahui menyokong pengembangan PLTU Cirebon, PLTU Indramayu, dan PLTU Batang, yang menggunakan energi batu bara.
JBIC juga telah memberikan bantuan pembiayaan tambang batu bara di Malinau, Kalimantan Utara yang dijalan kan oleh PT Mitrabara Adiperdana (PT MA).
Investasi Jepang di sektor batu bara, tekan Jatam, mendatangkan ancaman yang serius bagi ruang hidup dan keselamatan warga di sekitar proyek. Di Cirebon, Indramayu, dan Batang, petani dan nelayan mengalami kerugian parah akibat lahan dan perairan di sekitar PLTU tercemar oleh limbah.
"Di Malinau, tambang batubara PT MA menyebabkan tercemarnya Sungai Malinau akibat tanggul pengolahan limbah batubara yang jebol," kata Melky.
Berita Terkait
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Citigroup: Pemangkasan Batu Bara Ancam Operasional Tambang dan Risiko Denda Kontrak
-
Ratusan Tambang Belum Setor RKAB, APBI Pastikan Anggotanya Sedang Proses Pengajuan
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan