Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan.
Dalam pengumuman yang disebar resmi Kamis (9/11/2017), pendaftaran dibuka selama lima hari, yakni 22 hingga 26 November 2017. Bagi yang berminat, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bisa datang langsung ke KPU Jawa Barat di Jalan Garut, nomor 11, Bandung, pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Dukungan perseorangan, harus mencapai syarat minimal sebanyak 2.1 juta dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP elektronik atau Surat Keterangan.
Dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 14 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 109/PL.03.2-Kpt/32/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan perseorangan pada pemilihan gubernur 2018.
Setiap calon juga harus mencermati persyaratan lainnya utamanya syarat administratif. Seperti surat pernyataan dukungan yang harus menggunakan formulir model B.1-KWK, dalam format perseorangan atau kolektif, dan dikelompokkan ke dalam satuan wilayah desa dan kelurahan.
Fotocopy e-KTP atau Suket harus berdomisili di wilayah administratif Provinsi Jawa Barat. Kemudian lampiran disusun dalam satuan desa atau kelurahan, kecamatan dan disusun berurutan berdasarkan daftar nama.
Bakal pasangan calon juga harus menandatangani formulir model B.2-KWK dari rekapitulasi jumlah dukungan. Persyaratan terakhir adalah dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy, sesuai format yang disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan dan hardcopy sebanyak tiga rangkap. Satu dokumen asli untuk KPU Provinsi Jawa Barat, satu untuk salinan PPS, dan satu dokumen untuk bakal pasangan calon.
Setiap calon yang mau melakukan pendaftaran harus memberitahukan kepada KPU Jabar, satu hari sebelum penyerahan dukungan. Selain itu, setiap calon atau tim penghubung diwajibkan mengambil username dan password SILON sebelum tanggal 22 November 2017. Jika kurang, setiap bakal calon diminta untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran paling lambat Minggu, 26 November 2017, pukul 16.00 WIB
Berita Terkait
-
Perang Bintang di Pilkada Jabar: Deretan Pesohor Rebut Kursi Kekuasaan
-
Harta Kekayaan Dedi Mulyadi: Menang Pilgub Jabar 2024, Mantan Istri Kalah Telak di Pilkada Purwakarta!
-
Deretan Kontroversi Dedi Mulyadi: Dituding Musyrik hingga Digugat Cerai Istri, Kini Menang Telak Pilgub Jabar 2024!
-
Nyoblos Pilkada Jabar, RK Kaget Lihat Bocil Pakai Jersey Viking-The Jak: Beli di Mana?
-
Mau Gaet Suara Anak Abah di Jabar, Syaikhu-Ilham Habibie Harap Anies Turun Gunung Kampanye
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM