Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan.
Dalam pengumuman yang disebar resmi Kamis (9/11/2017), pendaftaran dibuka selama lima hari, yakni 22 hingga 26 November 2017. Bagi yang berminat, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bisa datang langsung ke KPU Jawa Barat di Jalan Garut, nomor 11, Bandung, pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Dukungan perseorangan, harus mencapai syarat minimal sebanyak 2.1 juta dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP elektronik atau Surat Keterangan.
Dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 14 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 109/PL.03.2-Kpt/32/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan perseorangan pada pemilihan gubernur 2018.
Setiap calon juga harus mencermati persyaratan lainnya utamanya syarat administratif. Seperti surat pernyataan dukungan yang harus menggunakan formulir model B.1-KWK, dalam format perseorangan atau kolektif, dan dikelompokkan ke dalam satuan wilayah desa dan kelurahan.
Fotocopy e-KTP atau Suket harus berdomisili di wilayah administratif Provinsi Jawa Barat. Kemudian lampiran disusun dalam satuan desa atau kelurahan, kecamatan dan disusun berurutan berdasarkan daftar nama.
Bakal pasangan calon juga harus menandatangani formulir model B.2-KWK dari rekapitulasi jumlah dukungan. Persyaratan terakhir adalah dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy, sesuai format yang disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan dan hardcopy sebanyak tiga rangkap. Satu dokumen asli untuk KPU Provinsi Jawa Barat, satu untuk salinan PPS, dan satu dokumen untuk bakal pasangan calon.
Setiap calon yang mau melakukan pendaftaran harus memberitahukan kepada KPU Jabar, satu hari sebelum penyerahan dukungan. Selain itu, setiap calon atau tim penghubung diwajibkan mengambil username dan password SILON sebelum tanggal 22 November 2017. Jika kurang, setiap bakal calon diminta untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran paling lambat Minggu, 26 November 2017, pukul 16.00 WIB
Berita Terkait
-
Perang Bintang di Pilkada Jabar: Deretan Pesohor Rebut Kursi Kekuasaan
-
Harta Kekayaan Dedi Mulyadi: Menang Pilgub Jabar 2024, Mantan Istri Kalah Telak di Pilkada Purwakarta!
-
Deretan Kontroversi Dedi Mulyadi: Dituding Musyrik hingga Digugat Cerai Istri, Kini Menang Telak Pilgub Jabar 2024!
-
Nyoblos Pilkada Jabar, RK Kaget Lihat Bocil Pakai Jersey Viking-The Jak: Beli di Mana?
-
Mau Gaet Suara Anak Abah di Jabar, Syaikhu-Ilham Habibie Harap Anies Turun Gunung Kampanye
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'