Suara.com - KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto setelah kembali ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.
"Kapan akan ada pemeriksaan sebagai tersangka, tentu akan ada pemeriksaan tersangka nantinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
KPK sudah mengkaji Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD. Dengan demikian tidak ada celah bagi Novanto tak memenuhi panggilan dengan alasan KPK harus dapatkan izin dari Presiden Joko WIdodo.
"Kami juga sudah pelajari UU MD3 tentang dibutuhkannya izin Presiden atau tidak terkait pemanggilan saksi. Tapi kami pastikan akan ada pemanggilan tersangka untuk melakukan proses pemeriksaan," katanya.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek e-KTP Rp5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, akan mengambil langkah hukum setelah KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan Sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langka hukum dengan mengajukan praperadilan," kata Fredrich.
Selain menempuh praperadilan, pengacara Novanto juga akan melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri. KPK dianggap melawan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskanra yang menyatakan proses penetapan tidak sah.
"Melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414,421, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan," katanya.
Fredrich menuding KPK melakukan manuver politik dengan tujuan mengerdilkan Partai Golkar.
"Melakukan upaya manufer politik karena dengan adanya upaya pengkerdilkan terhadap Partai Golkar," kata Fredrich.
Berita Terkait
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733