Suara.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia.
"Saya mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia," ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).
Menurut dia, hal yang pertama adalah ketika digugatnya suatu undang-undang sebagai bagian dari hukum kemungkinan besar disebabkan karena si pembuat undang-undang minim pengalaman dan kurang atau bahkan tidak profesional.
"Jadi ada banyak undang-undang yang kemudian diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan mengacu pada pasal-pasal selanjutnya," ujar Mahfud.
Selanjutnya, lanjut dia, adanya permainan politik seperti tukar menukar materi dalam pembuatan regulasi. Mahfud mengatakan ketika pembuat regulasi hendak membuat undang-undang ada pihak terkait yang setuju dengan persyaratan tertentu, sehingga terjadi tukar menukar materi.
"Sehingga pernah ada persoalan seperti ini tentang kesepakatan undang-undang yang kemudian kami batalkan di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Hal ketiga yang menjadi pemicu kekacauan hukum adalah adanya tidak pidana suap dalam pembuatan undang-undang. "Ini soal jual beli pasal dalam proses pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.
Ia mengatakan berdasarkan pengalamannya, banyak isi dari undang-undang yang kemudian dibatalkan karena permasalahan ini.
"Ada delapan orang narapidana yang terbukti melakukan jual beli pasal, dan mereka tertangkap lalu dipenjara," kata Mahfud.
Tiga hal ini, menurutnya, menjadi persoalan hukum yang tidak hanya menjadi urusan Kementerian Hukum dan HAM, namun banyak pihak terkait yang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik