Suara.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia.
"Saya mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia," ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).
Menurut dia, hal yang pertama adalah ketika digugatnya suatu undang-undang sebagai bagian dari hukum kemungkinan besar disebabkan karena si pembuat undang-undang minim pengalaman dan kurang atau bahkan tidak profesional.
"Jadi ada banyak undang-undang yang kemudian diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan mengacu pada pasal-pasal selanjutnya," ujar Mahfud.
Selanjutnya, lanjut dia, adanya permainan politik seperti tukar menukar materi dalam pembuatan regulasi. Mahfud mengatakan ketika pembuat regulasi hendak membuat undang-undang ada pihak terkait yang setuju dengan persyaratan tertentu, sehingga terjadi tukar menukar materi.
"Sehingga pernah ada persoalan seperti ini tentang kesepakatan undang-undang yang kemudian kami batalkan di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Hal ketiga yang menjadi pemicu kekacauan hukum adalah adanya tidak pidana suap dalam pembuatan undang-undang. "Ini soal jual beli pasal dalam proses pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.
Ia mengatakan berdasarkan pengalamannya, banyak isi dari undang-undang yang kemudian dibatalkan karena permasalahan ini.
"Ada delapan orang narapidana yang terbukti melakukan jual beli pasal, dan mereka tertangkap lalu dipenjara," kata Mahfud.
Tiga hal ini, menurutnya, menjadi persoalan hukum yang tidak hanya menjadi urusan Kementerian Hukum dan HAM, namun banyak pihak terkait yang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar