Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mohammad Mahfud MD, menilai bahwa riwayat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah tamat setelah Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (24/10/2017) menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai undang-undang.
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa ketika DPR menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sebagai undang-undang maka HTI sebagai ormas "tak bisa hidup lagi".
"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU," jelas Mahfud di akun Twitter @mohmafudmd.
Ia menambahkan bahwa dengan diterimanya Perppu tersebut oleh DPR maka gugatan judicial review di MK sudah kehilangan objek perkara.
"MK harus segera memvonis permohonan tak dapat diterima," terang Mahfud.
Bahkan, tulis dia, jika Perppu yang sudah jadi undang-undang tersebut digugat kembali di MK dan dikabulkan, HTI akan tetap bubar.
"Sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," tegas Mahfud.
Adapun Perppu Ormas tersebut sudah digugat di MK oleh HTI, melalui juru bicaranya Ismail Yusanto yang menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra. Gugatan yang didaftarkan pada 18 Juli lalu itu telah mulai disidangkan di MK sejak 26 Juli.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
-
Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
-
Update Dugaan Korupsi Kereta Cepat: Isu KPK Ogah Usut, Mark up Hingga US$ 52 Juta?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih