Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mohammad Mahfud MD, menilai bahwa riwayat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah tamat setelah Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (24/10/2017) menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai undang-undang.
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa ketika DPR menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sebagai undang-undang maka HTI sebagai ormas "tak bisa hidup lagi".
"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU," jelas Mahfud di akun Twitter @mohmafudmd.
Ia menambahkan bahwa dengan diterimanya Perppu tersebut oleh DPR maka gugatan judicial review di MK sudah kehilangan objek perkara.
"MK harus segera memvonis permohonan tak dapat diterima," terang Mahfud.
Bahkan, tulis dia, jika Perppu yang sudah jadi undang-undang tersebut digugat kembali di MK dan dikabulkan, HTI akan tetap bubar.
"Sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," tegas Mahfud.
Adapun Perppu Ormas tersebut sudah digugat di MK oleh HTI, melalui juru bicaranya Ismail Yusanto yang menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra. Gugatan yang didaftarkan pada 18 Juli lalu itu telah mulai disidangkan di MK sejak 26 Juli.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok