Suara.com - Lingkar Madani untuk Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, percepatan penyidikan itu harus dilakukan agar Setnov yang kekinian kembali menjadi tersangka tak memunyai kesempatan mengajukan gugatan praperadilan lagi.
"Pertama, KPK harus cepat memprosesnya, tentu harus belajar dari kasus yang lalu, yakni karena terlalu lama diproses, Setnov akhirnya punya waktu untuk praperadilan. Kalau KPK sudah punya keyakinan yang kuat dan sebagainya itu, sebaiknya dimasukkan ke pengadilan," kata Ray di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).
Ray mengatakan, KPK harus segera memeriksa Novanto untuk dimintakan keterangan sebagai tersangka kasus KTP-el.
"Jangan dilama-lamakan, karena terlalu lama membuat ruang untuk semua orang melakukan tindakan-tindakan yang justru memperlambat kasus ini selesai," tegasnya lagi.
Apalagi, kata Ray, status tersangka yang disandang Novanto saat ini sudah yang kali kedua. Itu setelah predikat tersangka pertama dianulir oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskadar, saat sidang praperadilan.
Ray meyakini KPk sudah memunyai bukti yang cukup untuk membawa Setnov ke pengadilan, setelah kalah dalam praperadilan tersebut.
"Karena praperadilan itu kan tidak berhubungan dengan materi perkara, itu hanya prosedurnya. Semestinya prosedurnya sudah mulai diperbaiki. tentu ditambah dengan data baru yang mengarah ke penetapan saudara SN sebagai tersangka," terangnya.
Ray mengatakan, penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut bisa saja dilakukan. Karena itu. dia meminta KPK memanggil Novanto terlebih dahulu untuk diperiksa.
Baca Juga: PSSI Jamin Laga Uji Coba Timnas Tetap di Stadion Wibawa Mukti
"Saya rasa dipanggil saja dulu saudara SN ke KPK, kalau sudah dipanggil, ada sesuatu yang secara subyektif oleh penyidik untuk ditindaklanjuti, ya ditindaklanjuti (penahanan)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz