Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, melantik Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Nasional Periode 2017-2022, di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017) petang.
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. IPSM, sebagai salah satu pilar sosial telah menunjukkan kontribusi yang sangat baik dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Mensos kepada wartawan, usai melantik kepengurusan IPSM.
Khofifah mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pasal 38 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran masyarakat tersebut dapat dilakukan oleh kelompok maupun perseorangan yang di antaranya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), disamping pilar sosial lainnya, seperti TKSK, Karang Taruna, TAGANA, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan lain-lain.
"Dengan begitu luasnya wilayah Indonesia, serta beragamnya permasalahan kesejahteraan sosial yang ada, maka keberadaan IPSM sangat strategis dan sangat dibutuhkan mendukung program pemerintah dalam, khususnya bagi Kementerian Sosial," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 pasal 5 disebutkan, tugas-tugas PSM adalah membantu penanganan masalah sosial; mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial.
Dalam pasal tersebut juga disebutkan, PSM juga dapat dilibatkan sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat; sekaligus mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Ada 26 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), diantaranya kemiskinan, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan seterusnya. Dengan kepemimpinan Ibu Giwo, yang telah memiliki pengalaman luas dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, saya yakin, IPMS dapat memberikan layanan terbaik kepada persoalan-persoalan PMKS yang ada," harap Khofifah.
Komposisi Kepengurusan IPMS Nasional masa bakti 2017-2022, yang terdiri dari Ketua Umum, Giwo Rubiyanto Wiyogo, dan Sekretaris Jenderal, Andriansyah. Di dalam kepengurusan ini terdapat bidang-bidang, diantaranya Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kemiskinan, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara itu, Giwo Rubianto Wiyogo, menyatakan siap melaksanakan tugas memberikan layanan dan sapaan kepada masyarakat khususnya PMKS.
"Apapun tugasnya, akan saya laksanakan sebaik-baiknya," tuturnya.
Ia mengatakan, IPMS mempunyai kedudukan dan fungsi yang strategis dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkesejahteraan sosial dan mendorong masyarakat berfungsi secara sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara nasional.
"IPMS Nasional memiliki jaringan komunikasi dengan IPMS provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai ke tingkat desa/kelurahan. Mudah-mudahan kekuatan ini dapat mendorong efektivitas program-program inovatif IPSM secara nasional," kata Giwo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!