Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Perhimpunan Advokat Pendukung KPK melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Senin (13/11/2017).
"Ada empat orang yang dilaporkan, Setya Novanto sendiri, Fredrich dan Sandi Kurniawan serta Damayanti," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Petrus, Damayanti dilaporkan sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR. Sekretariat dewan dianggap melindungi Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan mengirimkan surat berisi bahwa pemanggilan Novanto harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap penghambat ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi -pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," ujar Petrus.
Menurut Petrus dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak lagi memerlukan izin Presiden untuk keperluan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Sehingga ini kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK yang menyatakan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, diancam dengan pidana minimum 3 tahun dan maksimum 12 tahun.
Acuan kedua yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
Menurut Petrus, apabila kewajiban menjadi saksi diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang.
"Jadi ada dua Undang-Undang yang mendasari laporan dari Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu diduga melanggar pasal 21 tadi dan Pasal 2, pasal 20 Undang-Undang nomor 28 yaitu wajib menjadi saksi Sebagai penyelenggara negara," ujar Petrus.
"Setya Novanto diduga mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Laporan disampaikan ke humas KPK tadi. Sudah ada tanda penerimaan," Petrus menambahkan.
"Ada empat orang yang dilaporkan, Setya Novanto sendiri, Fredrich dan Sandi Kurniawan serta Damayanti," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Petrus, Damayanti dilaporkan sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR. Sekretariat dewan dianggap melindungi Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan mengirimkan surat berisi bahwa pemanggilan Novanto harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap penghambat ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi -pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," ujar Petrus.
Menurut Petrus dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak lagi memerlukan izin Presiden untuk keperluan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Sehingga ini kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK yang menyatakan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, diancam dengan pidana minimum 3 tahun dan maksimum 12 tahun.
Acuan kedua yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
Menurut Petrus, apabila kewajiban menjadi saksi diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang.
"Jadi ada dua Undang-Undang yang mendasari laporan dari Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu diduga melanggar pasal 21 tadi dan Pasal 2, pasal 20 Undang-Undang nomor 28 yaitu wajib menjadi saksi Sebagai penyelenggara negara," ujar Petrus.
"Setya Novanto diduga mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Laporan disampaikan ke humas KPK tadi. Sudah ada tanda penerimaan," Petrus menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!