Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Perhimpunan Advokat Pendukung KPK melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Senin (13/11/2017).
"Ada empat orang yang dilaporkan, Setya Novanto sendiri, Fredrich dan Sandi Kurniawan serta Damayanti," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Petrus, Damayanti dilaporkan sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR. Sekretariat dewan dianggap melindungi Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan mengirimkan surat berisi bahwa pemanggilan Novanto harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap penghambat ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi -pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," ujar Petrus.
Menurut Petrus dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak lagi memerlukan izin Presiden untuk keperluan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Sehingga ini kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK yang menyatakan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, diancam dengan pidana minimum 3 tahun dan maksimum 12 tahun.
Acuan kedua yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
Menurut Petrus, apabila kewajiban menjadi saksi diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang.
"Jadi ada dua Undang-Undang yang mendasari laporan dari Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu diduga melanggar pasal 21 tadi dan Pasal 2, pasal 20 Undang-Undang nomor 28 yaitu wajib menjadi saksi Sebagai penyelenggara negara," ujar Petrus.
"Setya Novanto diduga mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Laporan disampaikan ke humas KPK tadi. Sudah ada tanda penerimaan," Petrus menambahkan.
"Ada empat orang yang dilaporkan, Setya Novanto sendiri, Fredrich dan Sandi Kurniawan serta Damayanti," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Petrus, Damayanti dilaporkan sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR. Sekretariat dewan dianggap melindungi Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan mengirimkan surat berisi bahwa pemanggilan Novanto harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap penghambat ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi -pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," ujar Petrus.
Menurut Petrus dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak lagi memerlukan izin Presiden untuk keperluan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Sehingga ini kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK yang menyatakan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, diancam dengan pidana minimum 3 tahun dan maksimum 12 tahun.
Acuan kedua yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
Menurut Petrus, apabila kewajiban menjadi saksi diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang.
"Jadi ada dua Undang-Undang yang mendasari laporan dari Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu diduga melanggar pasal 21 tadi dan Pasal 2, pasal 20 Undang-Undang nomor 28 yaitu wajib menjadi saksi Sebagai penyelenggara negara," ujar Petrus.
"Setya Novanto diduga mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Laporan disampaikan ke humas KPK tadi. Sudah ada tanda penerimaan," Petrus menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura