Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Perhimpunan Advokat Pendukung KPK melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Senin (13/11/2017).
"Ada empat orang yang dilaporkan, Setya Novanto sendiri, Fredrich dan Sandi Kurniawan serta Damayanti," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Petrus, Damayanti dilaporkan sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR. Sekretariat dewan dianggap melindungi Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan mengirimkan surat berisi bahwa pemanggilan Novanto harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap penghambat ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi -pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," ujar Petrus.
Menurut Petrus dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak lagi memerlukan izin Presiden untuk keperluan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Sehingga ini kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK yang menyatakan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, diancam dengan pidana minimum 3 tahun dan maksimum 12 tahun.
Acuan kedua yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
Menurut Petrus, apabila kewajiban menjadi saksi diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang.
"Jadi ada dua Undang-Undang yang mendasari laporan dari Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu diduga melanggar pasal 21 tadi dan Pasal 2, pasal 20 Undang-Undang nomor 28 yaitu wajib menjadi saksi Sebagai penyelenggara negara," ujar Petrus.
"Setya Novanto diduga mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Laporan disampaikan ke humas KPK tadi. Sudah ada tanda penerimaan," Petrus menambahkan.
"Ada empat orang yang dilaporkan, Setya Novanto sendiri, Fredrich dan Sandi Kurniawan serta Damayanti," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Petrus, Damayanti dilaporkan sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR. Sekretariat dewan dianggap melindungi Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan mengirimkan surat berisi bahwa pemanggilan Novanto harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap penghambat ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi -pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," ujar Petrus.
Menurut Petrus dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak lagi memerlukan izin Presiden untuk keperluan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Sehingga ini kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK yang menyatakan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, diancam dengan pidana minimum 3 tahun dan maksimum 12 tahun.
Acuan kedua yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
Menurut Petrus, apabila kewajiban menjadi saksi diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang.
"Jadi ada dua Undang-Undang yang mendasari laporan dari Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu diduga melanggar pasal 21 tadi dan Pasal 2, pasal 20 Undang-Undang nomor 28 yaitu wajib menjadi saksi Sebagai penyelenggara negara," ujar Petrus.
"Setya Novanto diduga mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Laporan disampaikan ke humas KPK tadi. Sudah ada tanda penerimaan," Petrus menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli