Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Perhimpunan Advokat Pendukung KPK melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Senin (13/11/2017).
"Ada empat orang yang dilaporkan, Setya Novanto sendiri, Fredrich dan Sandi Kurniawan serta Damayanti," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Petrus, Damayanti dilaporkan sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR. Sekretariat dewan dianggap melindungi Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan mengirimkan surat berisi bahwa pemanggilan Novanto harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap penghambat ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi -pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," ujar Petrus.
Menurut Petrus dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak lagi memerlukan izin Presiden untuk keperluan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Sehingga ini kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK yang menyatakan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, diancam dengan pidana minimum 3 tahun dan maksimum 12 tahun.
Acuan kedua yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
Menurut Petrus, apabila kewajiban menjadi saksi diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang.
"Jadi ada dua Undang-Undang yang mendasari laporan dari Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu diduga melanggar pasal 21 tadi dan Pasal 2, pasal 20 Undang-Undang nomor 28 yaitu wajib menjadi saksi Sebagai penyelenggara negara," ujar Petrus.
"Setya Novanto diduga mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Laporan disampaikan ke humas KPK tadi. Sudah ada tanda penerimaan," Petrus menambahkan.
"Ada empat orang yang dilaporkan, Setya Novanto sendiri, Fredrich dan Sandi Kurniawan serta Damayanti," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Petrus, Damayanti dilaporkan sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR. Sekretariat dewan dianggap melindungi Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan mengirimkan surat berisi bahwa pemanggilan Novanto harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap penghambat ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi -pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," ujar Petrus.
Menurut Petrus dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak lagi memerlukan izin Presiden untuk keperluan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Sehingga ini kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tutur Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK yang menyatakan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, diancam dengan pidana minimum 3 tahun dan maksimum 12 tahun.
Acuan kedua yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
Menurut Petrus, apabila kewajiban menjadi saksi diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang.
"Jadi ada dua Undang-Undang yang mendasari laporan dari Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu diduga melanggar pasal 21 tadi dan Pasal 2, pasal 20 Undang-Undang nomor 28 yaitu wajib menjadi saksi Sebagai penyelenggara negara," ujar Petrus.
"Setya Novanto diduga mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Laporan disampaikan ke humas KPK tadi. Sudah ada tanda penerimaan," Petrus menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
-
Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya
-
5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara