Suara.com - Seorang gila bernama Wahyudi, warga jalan Kemuning II nomor 25 Kecamatan Candimulyo, Jombang, Jawa Timur, tewas dikeroyok warga Kabupaten Gresik .
Wahyudi tewas dikeroyok karena warga dan pengguna jalan kesal dilempari batu. Polsek Manyar yang menangani kasus itu sudah menetapkan 6 tersangka pembunuhan.
”Warga mengakui tak tahu bahwa korban menderita sakit jiwa. Kedua tangan korban diikat di tiang listrik, lalu dipukuli menggunakan kayu hingga meninggal. Mulut korban juga disumpal tanah liat,” tutur Kapolsek Manyar Ajun Komisaris Septia Kurniawan seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Rabu (15/11/2017).
Keenam pelaku yang sudah ditahan antara lain ialah, Sandy Fadhoni (19), dan Imam Fauzi (36) yang sama-sama warga Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Selanjutnya, Suyono (41), Mat Turi (54), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik; Choirul Arifin (35), serta Dwi Priyanto (40), keduanya asal Desa Peganden.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/11) awal bulan ini di depan SPBU Jalan Raya Meduran, Gresik. Seluruh tersangka, kata dia, mengakui tak tahu Wahyudi menderita sakit jiwa.
Peristiwa itu berawal ketika Wahyudi melempari Mat Turi memakai batu. Karena kesal, ia dan tersangka lain, Imam, menyeret Wahyudi ke tepi jalan.
Setelahnya, keempat pelaku lain datang dan ramai-ramai memukuli Wahyudi memakai kayu.
Baca Juga: Gay Dibunuh, Badrun dan Imam Memadu Kasih di Laundry
”Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diikat di tiang listrik yang jaraknya hanya lima meter dari lokasi pengeroyokan. Saat kami datang ke lokasi, korban sudah meninggal dalam posisi terlentang di gang pintu keluar Desa Roomo,” tuturnya.
Wahyudi lantas dievakuasi RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan visum. Keluarga langsung membawa jenazah kerumah duka, karena tidak mau dilakukan autopsi.
”Setelah olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi, kami menangkap pelaku beberapa hari kemudian,” jelasnya.
Kekinian, keenam tersangka disangkakan melangagr Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam dipenjara selama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat