Suara.com - Seorang gila bernama Wahyudi, warga jalan Kemuning II nomor 25 Kecamatan Candimulyo, Jombang, Jawa Timur, tewas dikeroyok warga Kabupaten Gresik .
Wahyudi tewas dikeroyok karena warga dan pengguna jalan kesal dilempari batu. Polsek Manyar yang menangani kasus itu sudah menetapkan 6 tersangka pembunuhan.
”Warga mengakui tak tahu bahwa korban menderita sakit jiwa. Kedua tangan korban diikat di tiang listrik, lalu dipukuli menggunakan kayu hingga meninggal. Mulut korban juga disumpal tanah liat,” tutur Kapolsek Manyar Ajun Komisaris Septia Kurniawan seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Rabu (15/11/2017).
Keenam pelaku yang sudah ditahan antara lain ialah, Sandy Fadhoni (19), dan Imam Fauzi (36) yang sama-sama warga Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Selanjutnya, Suyono (41), Mat Turi (54), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik; Choirul Arifin (35), serta Dwi Priyanto (40), keduanya asal Desa Peganden.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/11) awal bulan ini di depan SPBU Jalan Raya Meduran, Gresik. Seluruh tersangka, kata dia, mengakui tak tahu Wahyudi menderita sakit jiwa.
Peristiwa itu berawal ketika Wahyudi melempari Mat Turi memakai batu. Karena kesal, ia dan tersangka lain, Imam, menyeret Wahyudi ke tepi jalan.
Setelahnya, keempat pelaku lain datang dan ramai-ramai memukuli Wahyudi memakai kayu.
Baca Juga: Gay Dibunuh, Badrun dan Imam Memadu Kasih di Laundry
”Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diikat di tiang listrik yang jaraknya hanya lima meter dari lokasi pengeroyokan. Saat kami datang ke lokasi, korban sudah meninggal dalam posisi terlentang di gang pintu keluar Desa Roomo,” tuturnya.
Wahyudi lantas dievakuasi RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan visum. Keluarga langsung membawa jenazah kerumah duka, karena tidak mau dilakukan autopsi.
”Setelah olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi, kami menangkap pelaku beberapa hari kemudian,” jelasnya.
Kekinian, keenam tersangka disangkakan melangagr Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam dipenjara selama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat