Suara.com - Seorang gila bernama Wahyudi, warga jalan Kemuning II nomor 25 Kecamatan Candimulyo, Jombang, Jawa Timur, tewas dikeroyok warga Kabupaten Gresik .
Wahyudi tewas dikeroyok karena warga dan pengguna jalan kesal dilempari batu. Polsek Manyar yang menangani kasus itu sudah menetapkan 6 tersangka pembunuhan.
”Warga mengakui tak tahu bahwa korban menderita sakit jiwa. Kedua tangan korban diikat di tiang listrik, lalu dipukuli menggunakan kayu hingga meninggal. Mulut korban juga disumpal tanah liat,” tutur Kapolsek Manyar Ajun Komisaris Septia Kurniawan seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Rabu (15/11/2017).
Keenam pelaku yang sudah ditahan antara lain ialah, Sandy Fadhoni (19), dan Imam Fauzi (36) yang sama-sama warga Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Selanjutnya, Suyono (41), Mat Turi (54), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik; Choirul Arifin (35), serta Dwi Priyanto (40), keduanya asal Desa Peganden.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/11) awal bulan ini di depan SPBU Jalan Raya Meduran, Gresik. Seluruh tersangka, kata dia, mengakui tak tahu Wahyudi menderita sakit jiwa.
Peristiwa itu berawal ketika Wahyudi melempari Mat Turi memakai batu. Karena kesal, ia dan tersangka lain, Imam, menyeret Wahyudi ke tepi jalan.
Setelahnya, keempat pelaku lain datang dan ramai-ramai memukuli Wahyudi memakai kayu.
Baca Juga: Gay Dibunuh, Badrun dan Imam Memadu Kasih di Laundry
”Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diikat di tiang listrik yang jaraknya hanya lima meter dari lokasi pengeroyokan. Saat kami datang ke lokasi, korban sudah meninggal dalam posisi terlentang di gang pintu keluar Desa Roomo,” tuturnya.
Wahyudi lantas dievakuasi RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan visum. Keluarga langsung membawa jenazah kerumah duka, karena tidak mau dilakukan autopsi.
”Setelah olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi, kami menangkap pelaku beberapa hari kemudian,” jelasnya.
Kekinian, keenam tersangka disangkakan melangagr Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam dipenjara selama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting