Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis 10 tahun penjara terhadap Bismi Mahesa Bela Perdana, anggota polisi penembak mahasiswa Universitas Muhammdiyah Jember, Dedy (25). Vonis dijatuhkan, Rabu (16/11/2017).
Ketua Majelis hakim Zulfikar mengatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban dengan sepucuk senjata api jenis revolver di Jalan Sultan Agung Jember, sehingga terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver karena senjata diarahkan kepada terdakwa dan tindakan itu terpaksa dilakukan untuk membela diri yang terungkap dalam persidangan," tuturnya dalam persidangan di PN Jember, Jawa Timur.
Ia mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api jenis revolver, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan selama 10 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mempertimbangkan terdakwa yang masih berusia muda dan sopan dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni yang bersangkutan seorang terdidik yang seharusnya bisa memberikan contoh tidak melakukan tindakan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Tendik yang didampingi Dodik mengatakan pihaknya akan mengikuti penasehat hukum terdakwa bilamana dalam 7 hari masih tetap melakukan banding, maka pihaknya sebagai jaksa penuntut umum akan mengikuti saja.
"Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 14 tahun, namun ada pertimbangan lain sehingga majelis hakim memvonis 10 tahun dipotong masa tahanan," tuturnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 10 tahun kepada kliennya, namun ia menghormati putusan tersebut.
"Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka kami akan melakukan banding karena kematian korban itu disebabkan ketidaksengajaan akibat perebutan senjata api hingga menyebabkan pistol itu meletus mengenai korban," katanya. (Antara)
Baca Juga: Penembakan Massal di Sekolah Dasar California, 5 Anak Tewas
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat