Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum mendapat informasi perihal adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Helmi, tersangka kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri (46).
"Kami belum dapat informasi. Makanya perlu diperjelas kembali apakah perkosa, pencabulan, apa pelecehan. Kami belum pernah terima laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (15/11/2017).
Sejak kasus penembakan dokter Letty ini terungkap, muncul adanya dugaan dokter Helmi pernah memerkosa seorang perempuan yang bekerja di sebuah klinik di Jakarta Timur.
Terkait informasi itu, Argo meminta masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan dokter Helmi bisa melapor ke polisi.
"Mungkin kalau ada, suruh laporkan saja, enggak masalah," kata Argo.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan, polisi masih mengumpulkan informasi soal dugaan dokter Helmi pernah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
"Nah itu lagi kami gali. Itu kan baru isu. Isu itu harus ada korbannya siapa," kata Andry kepada Suara.com, Minggu (12/11/2017).
Dari informasi yang beredar, buntut dari dugaan pemerkosaan itu, dokter Helmi dipecat sebagai dokter di klinik tersebut.
Namun, kasus ini belum ditindaklanjuti karena korban belum pernah melaporkan peristiwa dugaan pemerkosaan itu ke polisi.
Baca Juga: Cemburu, Pelaku Bunuh 'Kekasih' Sesama Jenis
Terkait hal itu, Andry menyampaikan polisi masih mencari perempuan yang diduga menjadi korban pemerkosaan dokter Helmi.
"Apa mungkin itu terjadi di lingkungan kantornya kan perlu kami periksa," katanya.
Dokter Helmi menembak mati istrinya di Klinik Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4. RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Penembakan diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty.
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Berita Terkait
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
-
Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon
-
Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala
-
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
3 Body Lotion Symwhite 377 yang Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam, Lengkap dengan Ulasan Pengguna!
-
Investasi SDM Mutlak Diperlukan di Tengah Semakin Kerasnya Persaingan Global
-
Makna Lagu 'Petal' Ariana Grande: Luka Jadi Bahan Bakar untuk Tumbuh
-
Wamendagri Ribka: Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu & Sasaran
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Bahlil Beberkan Tahap Kedua Impor Minyak Rusia Berjalan, RI Siapkan Kontrak Jangka Panjang