Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum mendapat informasi perihal adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Helmi, tersangka kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri (46).
"Kami belum dapat informasi. Makanya perlu diperjelas kembali apakah perkosa, pencabulan, apa pelecehan. Kami belum pernah terima laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (15/11/2017).
Sejak kasus penembakan dokter Letty ini terungkap, muncul adanya dugaan dokter Helmi pernah memerkosa seorang perempuan yang bekerja di sebuah klinik di Jakarta Timur.
Terkait informasi itu, Argo meminta masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan dokter Helmi bisa melapor ke polisi.
"Mungkin kalau ada, suruh laporkan saja, enggak masalah," kata Argo.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan, polisi masih mengumpulkan informasi soal dugaan dokter Helmi pernah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
"Nah itu lagi kami gali. Itu kan baru isu. Isu itu harus ada korbannya siapa," kata Andry kepada Suara.com, Minggu (12/11/2017).
Dari informasi yang beredar, buntut dari dugaan pemerkosaan itu, dokter Helmi dipecat sebagai dokter di klinik tersebut.
Namun, kasus ini belum ditindaklanjuti karena korban belum pernah melaporkan peristiwa dugaan pemerkosaan itu ke polisi.
Baca Juga: Cemburu, Pelaku Bunuh 'Kekasih' Sesama Jenis
Terkait hal itu, Andry menyampaikan polisi masih mencari perempuan yang diduga menjadi korban pemerkosaan dokter Helmi.
"Apa mungkin itu terjadi di lingkungan kantornya kan perlu kami periksa," katanya.
Dokter Helmi menembak mati istrinya di Klinik Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4. RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Penembakan diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty.
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Berita Terkait
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup