Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum mendapat informasi perihal adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Helmi, tersangka kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri (46).
"Kami belum dapat informasi. Makanya perlu diperjelas kembali apakah perkosa, pencabulan, apa pelecehan. Kami belum pernah terima laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (15/11/2017).
Sejak kasus penembakan dokter Letty ini terungkap, muncul adanya dugaan dokter Helmi pernah memerkosa seorang perempuan yang bekerja di sebuah klinik di Jakarta Timur.
Terkait informasi itu, Argo meminta masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan dokter Helmi bisa melapor ke polisi.
"Mungkin kalau ada, suruh laporkan saja, enggak masalah," kata Argo.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan, polisi masih mengumpulkan informasi soal dugaan dokter Helmi pernah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
"Nah itu lagi kami gali. Itu kan baru isu. Isu itu harus ada korbannya siapa," kata Andry kepada Suara.com, Minggu (12/11/2017).
Dari informasi yang beredar, buntut dari dugaan pemerkosaan itu, dokter Helmi dipecat sebagai dokter di klinik tersebut.
Namun, kasus ini belum ditindaklanjuti karena korban belum pernah melaporkan peristiwa dugaan pemerkosaan itu ke polisi.
Baca Juga: Cemburu, Pelaku Bunuh 'Kekasih' Sesama Jenis
Terkait hal itu, Andry menyampaikan polisi masih mencari perempuan yang diduga menjadi korban pemerkosaan dokter Helmi.
"Apa mungkin itu terjadi di lingkungan kantornya kan perlu kami periksa," katanya.
Dokter Helmi menembak mati istrinya di Klinik Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4. RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Penembakan diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty.
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Berita Terkait
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka