Suara.com - KPK mengancam memidanakan pihak-pihak yang terbukti sengaja membantu menyembunyikan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik, Setya Novanto.
Setnov menghilang tak diketahui rimbanya sejak KPK mencoba menjemput paksa dirinya, Rabu (15/11) malam.
"Kami ingatkan pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan (Novanto), karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
Bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi pihak-pihak yang sedang dicari atau diburu oleh penegak hukum, akan dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana tiga sampai 12 tahun penjara.
"Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," tutur Febri.
Untuk diketahui, Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto , hingga Kamis sore, masih dicari KPK. Sebab, pada upaya penjemputan paksa malam tadi, tim penyidik KPK tidak berhasil membawa Novanto ke KPK. Ia tidak ada di rumah saat enam penyidik mendatangi rumahnya.
Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto tercatat sudah kali ketiga tak penuhi panggilan sebagai saksi atas kasus korupsi KTP-el untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan sekali pemanggilan sebagai tersangka kasus yang sama.
Baca Juga: Setnov Minta Ketemu Jokowi, Istana: Tujuannya Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gempa Flores M 7,7, Bantuan Logistik Mulai Dikirim untuk Warga Terdampak
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah
-
Cara Praktis Mencari KPK dan FPB Lengkap Contoh Soal Sekaligus Pembahasan
-
Apakah Flek Hitam di Wajah Bisa Hilang Total Sampai Bersih?
-
RS Lapangan Ruteng Resmi Beroperasi untuk Korban Gempa NTT
-
Jangan Bolak-balik Servis, Ini 5 Tanda Sudah Waktunya Kamu Ganti Laptop Baru
-
SPPG di Kampar Kena Suspend Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet
-
Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!
-
Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia