Suara.com - KPK mengancam memidanakan pihak-pihak yang terbukti sengaja membantu menyembunyikan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik, Setya Novanto.
Setnov menghilang tak diketahui rimbanya sejak KPK mencoba menjemput paksa dirinya, Rabu (15/11) malam.
"Kami ingatkan pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan (Novanto), karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
Bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi pihak-pihak yang sedang dicari atau diburu oleh penegak hukum, akan dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana tiga sampai 12 tahun penjara.
"Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," tutur Febri.
Untuk diketahui, Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto , hingga Kamis sore, masih dicari KPK. Sebab, pada upaya penjemputan paksa malam tadi, tim penyidik KPK tidak berhasil membawa Novanto ke KPK. Ia tidak ada di rumah saat enam penyidik mendatangi rumahnya.
Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto tercatat sudah kali ketiga tak penuhi panggilan sebagai saksi atas kasus korupsi KTP-el untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan sekali pemanggilan sebagai tersangka kasus yang sama.
Baca Juga: Setnov Minta Ketemu Jokowi, Istana: Tujuannya Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!