Suara.com - KPK mengancam memidanakan pihak-pihak yang terbukti sengaja membantu menyembunyikan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik, Setya Novanto.
Setnov menghilang tak diketahui rimbanya sejak KPK mencoba menjemput paksa dirinya, Rabu (15/11) malam.
"Kami ingatkan pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan (Novanto), karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
Bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi pihak-pihak yang sedang dicari atau diburu oleh penegak hukum, akan dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana tiga sampai 12 tahun penjara.
"Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," tutur Febri.
Untuk diketahui, Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto , hingga Kamis sore, masih dicari KPK. Sebab, pada upaya penjemputan paksa malam tadi, tim penyidik KPK tidak berhasil membawa Novanto ke KPK. Ia tidak ada di rumah saat enam penyidik mendatangi rumahnya.
Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto tercatat sudah kali ketiga tak penuhi panggilan sebagai saksi atas kasus korupsi KTP-el untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan sekali pemanggilan sebagai tersangka kasus yang sama.
Baca Juga: Setnov Minta Ketemu Jokowi, Istana: Tujuannya Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo