Suara.com - Partai Golkar tak memberikan bantuan hukum terhadap Setya Novanto yang telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP di KPK. Alasan, bantuan hukum itu tak diberikan, karena Novanto sudah memiliki tim pengacara sendiri.
"Bang Novanto ini sudah punya penasehat hukum sendiri maka tentu posisi posisi bidang hukum dan HAM dan badan advokasi hukum Partai Golkar itu dalam posisi membantu," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Kamis (16/11/2017).
Sejatinya, katq Idrus apabila ada kader atau pimpinan partai yang terjerat masalah hukum mendapatkan pendampingan dari tim advokasi partai Golkar.
"Jadi begini di Golkar itu sebagai sebuah sistem sudah ada protap-nya. Begitu ada kader Partai Golkar yang tersangkut hukum apalagi ini pimpinannya maka secara otomatis ketua Bidang Hukum dan HAM dan badan advokasi hukum Partai Golkar itu diberi tugas untuk melakukan pendampingan," katanya
Perihal Novanto yang kini telah terjerat hukum, sudah diserahkan dan diurus oleh tim pengacara yang ditunjuk Novanto.
"Saya juga katakan proses yang dialami oleh Pak Novanto itu, bang Novi itu, sudah ada penasehat hukum. Jadi penasihat hukum lah yang selalu mendampingi," katanya.
Lantaran sudah punya tim pengacara sendiri, kata Idrus, partai Golkar juga tak akan terlibat langsung dalam upaya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
"Ya karena itu kami dari Partai Golkar hanya perlu tahu masalah itu (gugatan praperadilan) dan karena itu di dalam beberapa kesempatan kami tanya kepada penasehat hukum. saya belum tahu itu," katanya.
Hingga kini, keberadaan Novanto masih misterius. Hal itu diketahui saat penyidik KPK ingin menjemput paksa Ketua DPR RI itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam. Lantaran tak temui di rumahnya, upaya jemput paksa itu penyidik KPK itu tak membuahkan hasil.
Baca Juga: Ruhut Sarankan Novanto Muncul Daripada Ditangkap dan Diborgol
Berita Terkait
-
Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus
-
KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper
-
Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
-
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan