Suara.com - Partai Golkar tak memberikan bantuan hukum terhadap Setya Novanto yang telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP di KPK. Alasan, bantuan hukum itu tak diberikan, karena Novanto sudah memiliki tim pengacara sendiri.
"Bang Novanto ini sudah punya penasehat hukum sendiri maka tentu posisi posisi bidang hukum dan HAM dan badan advokasi hukum Partai Golkar itu dalam posisi membantu," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Kamis (16/11/2017).
Sejatinya, katq Idrus apabila ada kader atau pimpinan partai yang terjerat masalah hukum mendapatkan pendampingan dari tim advokasi partai Golkar.
"Jadi begini di Golkar itu sebagai sebuah sistem sudah ada protap-nya. Begitu ada kader Partai Golkar yang tersangkut hukum apalagi ini pimpinannya maka secara otomatis ketua Bidang Hukum dan HAM dan badan advokasi hukum Partai Golkar itu diberi tugas untuk melakukan pendampingan," katanya
Perihal Novanto yang kini telah terjerat hukum, sudah diserahkan dan diurus oleh tim pengacara yang ditunjuk Novanto.
"Saya juga katakan proses yang dialami oleh Pak Novanto itu, bang Novi itu, sudah ada penasehat hukum. Jadi penasihat hukum lah yang selalu mendampingi," katanya.
Lantaran sudah punya tim pengacara sendiri, kata Idrus, partai Golkar juga tak akan terlibat langsung dalam upaya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
"Ya karena itu kami dari Partai Golkar hanya perlu tahu masalah itu (gugatan praperadilan) dan karena itu di dalam beberapa kesempatan kami tanya kepada penasehat hukum. saya belum tahu itu," katanya.
Hingga kini, keberadaan Novanto masih misterius. Hal itu diketahui saat penyidik KPK ingin menjemput paksa Ketua DPR RI itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam. Lantaran tak temui di rumahnya, upaya jemput paksa itu penyidik KPK itu tak membuahkan hasil.
Baca Juga: Ruhut Sarankan Novanto Muncul Daripada Ditangkap dan Diborgol
Berita Terkait
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap
-
Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng