Petugas membawa Setya Novanto untuk dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan dasar hukum KPK menahan Novanto, Jumat (17/11/2017).
"Mereka mengatakan sudah ditahan, saya bilang alasan apa, undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan. Orang sakit diperiksa aja nggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu aja, jawaban saya begitu," katanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
Fredrich meminta KPK menjelaskan dasar hukum penahanan itu. Apalagi menurut Fredrich, Novanto baru satu kali dipanggil sebagai tersangka, itu pun Novanto tidak datang.
"Tanya sama KPK, tahan alasannya apa? Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dengan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa. Kalau dia bilang panggilan sudah tiga kali, selama tiga kali itu bapak bisa tunjukan buktinya nggak, panggilan 113 sebagai tersangka baru, baru satu kali. Tanggal 15 menghadap, malam sudah penangkapan. Itu aja, berarti yang nggak benar siapa, kalian nilai sendiri," kata Fredrich.
Saat ini, Novanto di RSCM menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam.
Fredrich mengatakan tadi ada sekitar 40 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat, untuk memantau pemeriksaan Novanto.
"Penyidik KPK-nya itu saya beberapa kali, tadi kan dia bawa 40 orang lebih kan, seperti dia mau ngajak perang kan, gitu kan, padahal ngapain bawa orang begitu banyak," kata Fredrich.
KPK menahan Novanto selama 20 hari ke depan. KPK sudah punya bukti yang cukup untuk membuktikan Ketua DPR itu terlibat dalam perkara.
"KPK lakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK.
Penahanan terhitung hari ini hingga tanggal 6 Desember 2017. Sesuai surat penahanan yang dikeluarkan KPK, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Penahanan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.
Namun karena Novanto masih dirawat di RSCM karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam, KPK akhirnya melakukan pembantaran penahanan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
Pembantaran ialah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.
"Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut," tutur Febri.
Febri mengatakan selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RSCM.
"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.
"Mereka mengatakan sudah ditahan, saya bilang alasan apa, undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan. Orang sakit diperiksa aja nggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu aja, jawaban saya begitu," katanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
Fredrich meminta KPK menjelaskan dasar hukum penahanan itu. Apalagi menurut Fredrich, Novanto baru satu kali dipanggil sebagai tersangka, itu pun Novanto tidak datang.
"Tanya sama KPK, tahan alasannya apa? Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dengan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa. Kalau dia bilang panggilan sudah tiga kali, selama tiga kali itu bapak bisa tunjukan buktinya nggak, panggilan 113 sebagai tersangka baru, baru satu kali. Tanggal 15 menghadap, malam sudah penangkapan. Itu aja, berarti yang nggak benar siapa, kalian nilai sendiri," kata Fredrich.
Saat ini, Novanto di RSCM menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam.
Fredrich mengatakan tadi ada sekitar 40 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat, untuk memantau pemeriksaan Novanto.
"Penyidik KPK-nya itu saya beberapa kali, tadi kan dia bawa 40 orang lebih kan, seperti dia mau ngajak perang kan, gitu kan, padahal ngapain bawa orang begitu banyak," kata Fredrich.
KPK menahan Novanto selama 20 hari ke depan. KPK sudah punya bukti yang cukup untuk membuktikan Ketua DPR itu terlibat dalam perkara.
"KPK lakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK.
Penahanan terhitung hari ini hingga tanggal 6 Desember 2017. Sesuai surat penahanan yang dikeluarkan KPK, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Penahanan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.
Namun karena Novanto masih dirawat di RSCM karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam, KPK akhirnya melakukan pembantaran penahanan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
Pembantaran ialah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.
"Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut," tutur Febri.
Febri mengatakan selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RSCM.
"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir
-
BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman
-
Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ
-
BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu
-
BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman
-
Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya
-
Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak
-
Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!