Petugas membawa Setya Novanto untuk dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan dasar hukum KPK menahan Novanto, Jumat (17/11/2017).
"Mereka mengatakan sudah ditahan, saya bilang alasan apa, undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan. Orang sakit diperiksa aja nggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu aja, jawaban saya begitu," katanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
Fredrich meminta KPK menjelaskan dasar hukum penahanan itu. Apalagi menurut Fredrich, Novanto baru satu kali dipanggil sebagai tersangka, itu pun Novanto tidak datang.
"Tanya sama KPK, tahan alasannya apa? Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dengan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa. Kalau dia bilang panggilan sudah tiga kali, selama tiga kali itu bapak bisa tunjukan buktinya nggak, panggilan 113 sebagai tersangka baru, baru satu kali. Tanggal 15 menghadap, malam sudah penangkapan. Itu aja, berarti yang nggak benar siapa, kalian nilai sendiri," kata Fredrich.
Saat ini, Novanto di RSCM menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam.
Fredrich mengatakan tadi ada sekitar 40 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat, untuk memantau pemeriksaan Novanto.
"Penyidik KPK-nya itu saya beberapa kali, tadi kan dia bawa 40 orang lebih kan, seperti dia mau ngajak perang kan, gitu kan, padahal ngapain bawa orang begitu banyak," kata Fredrich.
KPK menahan Novanto selama 20 hari ke depan. KPK sudah punya bukti yang cukup untuk membuktikan Ketua DPR itu terlibat dalam perkara.
"KPK lakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK.
Penahanan terhitung hari ini hingga tanggal 6 Desember 2017. Sesuai surat penahanan yang dikeluarkan KPK, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Penahanan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.
Namun karena Novanto masih dirawat di RSCM karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam, KPK akhirnya melakukan pembantaran penahanan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
Pembantaran ialah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.
"Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut," tutur Febri.
Febri mengatakan selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RSCM.
"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.
"Mereka mengatakan sudah ditahan, saya bilang alasan apa, undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan. Orang sakit diperiksa aja nggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu aja, jawaban saya begitu," katanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
Fredrich meminta KPK menjelaskan dasar hukum penahanan itu. Apalagi menurut Fredrich, Novanto baru satu kali dipanggil sebagai tersangka, itu pun Novanto tidak datang.
"Tanya sama KPK, tahan alasannya apa? Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dengan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa. Kalau dia bilang panggilan sudah tiga kali, selama tiga kali itu bapak bisa tunjukan buktinya nggak, panggilan 113 sebagai tersangka baru, baru satu kali. Tanggal 15 menghadap, malam sudah penangkapan. Itu aja, berarti yang nggak benar siapa, kalian nilai sendiri," kata Fredrich.
Saat ini, Novanto di RSCM menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam.
Fredrich mengatakan tadi ada sekitar 40 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat, untuk memantau pemeriksaan Novanto.
"Penyidik KPK-nya itu saya beberapa kali, tadi kan dia bawa 40 orang lebih kan, seperti dia mau ngajak perang kan, gitu kan, padahal ngapain bawa orang begitu banyak," kata Fredrich.
KPK menahan Novanto selama 20 hari ke depan. KPK sudah punya bukti yang cukup untuk membuktikan Ketua DPR itu terlibat dalam perkara.
"KPK lakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK.
Penahanan terhitung hari ini hingga tanggal 6 Desember 2017. Sesuai surat penahanan yang dikeluarkan KPK, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Penahanan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.
Namun karena Novanto masih dirawat di RSCM karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam, KPK akhirnya melakukan pembantaran penahanan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
Pembantaran ialah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.
"Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut," tutur Febri.
Febri mengatakan selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RSCM.
"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi