Suara.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keluarga Setya Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan terhadap tersangka kasus korupsi KTP Elektronik itu. Berita acara diserahkan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat sebelum tim penyidik bergegas ke RS Cipto Mangunkusumo, tempat dimana Novanto dipindahkan.
"Pihak SN menolak menandatangani berita acara penahanan ini, sehingga ditandangani oleh penyidik dan dua orang saksi dari pihak RS Medika Permata Hijau," kata Febri di KPK, Jumat (17/11/2017) malam.
Febri mengatakan, satu rangkap berita acara penahanan tersebut kemudian diserahkan kepada istri Novanto, Desty Astriani.
Berita acara kedua yaitu berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan. Namun, lagi-lagi pihak Novanto menolak tanda tangan dan kembali ditandangani oleh tim penyidik dan saksi.
"Satu rangkap berita acara kedua ini juga diserahkan kepada istri SN," ujar Febri.
Penyidik KPK kemudian menyiapkan berita acara penolakan oleh pihak Novanto untuk menadatangani berita acara yang kedua. Hasilnya pun tetap sama, pihak Novanto tetap enggan tanda tangan dan lagi-lagi ditandatangani oleh penyidik dan saksi.
"Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN," ujar Febri menuturkan.
Sama halnya dengan penahanan, penyidik KPK juga menyiapkan berita acara pembataran penahanan yang harus ditandatangani oleh kuasa hukum Novanto.
"Namun pihak kuasa hukum SN menolak untuk menandatangani berita acara pembantaran penahanan tersebut," kata Febri.
Baca Juga: Cedera Ditekel Pemain Suriah, Begini Kondisi Rezaldi
Penyidik KPK lagi-lagi menyiapkan berita acara kedua dan ketiga, tapi kuasa hukum Novanto tetap enggan memandatangani semua berita acara tersebut.
"Sehingga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan hukum yang berlaku lainnya, maka penyidik membuatkan berita acara berita acara lanjutan dan semua tidak ditandantangani," kata Febri.
Febri mengatakan, selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta