Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap sembilan orang pelaku yang terlibat tawuran warga di Jembatan Pesakih, RT 1/RW 4, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi pada Minggu (19/11/2017).
Tawuran terjadi antara kelompok Pesakih dan kelompok Duri Kosambi, hingga mengakibatkan satu korban meninggal berinisial MR (15). MR mendapatkan luka di bagian leher, punggung dan perutnya akibat senjata tajam.
"Kami amankan lima orang masih anak-anak (di bawah umur), yakni GA, RGG, IS, DA, dan RA. Empat orang lainnya sudah golongan dewasa yaitu MZ, AR, AS, dan MR," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Surabta Sitepu, Rabu (22/11/2017).
Edy menjelaskan, kedua kelompok tersebut sudah melakukan janji untuk melakukan tawuran dengan memakai pesan WhatsApp. Mereka juga telah menyiapkan senjata tajam, bambu, maupun botol.
"Dua kelompok tawuran ini mereka saling ejek. Terus mereka janjian untuk tawuran (adu kekuatan) lewat aplikasi WA. Itu kelompok tersangka yang menyerang kelompok korban dahulu dengan melempar batu, sehingga terjadi tawuran," ujar Edy.
Kemudian, masih menurut Edy, kelompok korban yang kalah jumlah mulai terdesak dan berhamburan melarikan diri. Namun malang bagi MR, saat berlari dia terjatuh terkena lemparan batu.
"Itu korban terjatuh, langsung dipukul pakai bambu. Tersangka MZ dan AS yang menghabisi korban pakai senjata tajam, hingga korban meninggal di lokasi kejadian," kata Edy.
Selanjutnya, begitu mendapatkan laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, sekaligus mencari keterangan saksi serta pelaku pembacokan dan pengeroyokan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi. Hanya dalam hitungan jam, sembilan pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing. Namun dua tersangka yang berinisial AS dan MZ sempat melawan petugas ketika ditangkap, sehingga diberikan tembakan di kaki kanan.
"Kami lakukan penangkapan pelaku di rumah masing-masing. Untuk dua orang ini (MZ dan AS) melawan, memberontak dan mengancam keselamatan anggota. Sehingga diberikan tembakan peringatan, tidak diindahkan sampai tiga kali, kami langsung tindak tegas dan terukur," ujar Edy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3, Pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya para tersangka juga dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan 385 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu