Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap sembilan orang pelaku yang terlibat tawuran warga di Jembatan Pesakih, RT 1/RW 4, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi pada Minggu (19/11/2017).
Tawuran terjadi antara kelompok Pesakih dan kelompok Duri Kosambi, hingga mengakibatkan satu korban meninggal berinisial MR (15). MR mendapatkan luka di bagian leher, punggung dan perutnya akibat senjata tajam.
"Kami amankan lima orang masih anak-anak (di bawah umur), yakni GA, RGG, IS, DA, dan RA. Empat orang lainnya sudah golongan dewasa yaitu MZ, AR, AS, dan MR," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Surabta Sitepu, Rabu (22/11/2017).
Edy menjelaskan, kedua kelompok tersebut sudah melakukan janji untuk melakukan tawuran dengan memakai pesan WhatsApp. Mereka juga telah menyiapkan senjata tajam, bambu, maupun botol.
"Dua kelompok tawuran ini mereka saling ejek. Terus mereka janjian untuk tawuran (adu kekuatan) lewat aplikasi WA. Itu kelompok tersangka yang menyerang kelompok korban dahulu dengan melempar batu, sehingga terjadi tawuran," ujar Edy.
Kemudian, masih menurut Edy, kelompok korban yang kalah jumlah mulai terdesak dan berhamburan melarikan diri. Namun malang bagi MR, saat berlari dia terjatuh terkena lemparan batu.
"Itu korban terjatuh, langsung dipukul pakai bambu. Tersangka MZ dan AS yang menghabisi korban pakai senjata tajam, hingga korban meninggal di lokasi kejadian," kata Edy.
Selanjutnya, begitu mendapatkan laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, sekaligus mencari keterangan saksi serta pelaku pembacokan dan pengeroyokan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi. Hanya dalam hitungan jam, sembilan pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing. Namun dua tersangka yang berinisial AS dan MZ sempat melawan petugas ketika ditangkap, sehingga diberikan tembakan di kaki kanan.
"Kami lakukan penangkapan pelaku di rumah masing-masing. Untuk dua orang ini (MZ dan AS) melawan, memberontak dan mengancam keselamatan anggota. Sehingga diberikan tembakan peringatan, tidak diindahkan sampai tiga kali, kami langsung tindak tegas dan terukur," ujar Edy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3, Pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya para tersangka juga dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan 385 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah