Suara.com - Seorang terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah usia 8 tahun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Terdakwa Irsan dan Andreas, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah SD yakni Putri (8) dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/11/2017) seperti dilaporkan Antara.
Untuk terdakwa Irsan alias Ican Belut dituntut dengan pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan.
Sedangkan untuk terdakwa Andreas dituntut dengan pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.
"Keduanya memiliki peranan yang berbeda. Untuk Irsan kami tuntut dengan pidana mati dan tidak ada unsur yang meringankan. Sedangkan Andreas, karena turut serta melakukan kita tuntutan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, A Rizal dan Eka Sulastri tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan tersebut.
"Ada beberapa poin yang kami tidak sependapat, terutama untuk terdakwa Andreas. Nanti semua akan kita masukkan dalam berkas kesimpulan di nota pembelaan. Intinya kita minta terdakwa ini dibebaskan," kata dia.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Subur Prasetyo memberikan waktu bagi terdakwa maupun penasehat hukumnya selama sepekan untuk berkonsultasi terkait materi pembelaan.
"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa," kata dia.
Baca Juga: Italia Gagal ke PD 2018, Argentina Ogah Ladeni Laga Uji Coba
Sebelum persidangan digelar, keluarga korban yang sejak pagi menunggu sidang berlangsung, secara tiba-tiba melayangkan bogem mentah ke arah terdakwa Irsan.
Akibat kejadian tersebut, puluhan petugas keamanan gabungan dari tim pengawalan Kejari Palembang, petugas keamanan PN Palembang dan polisi yang menjaga langsung merapat dan menenangkan keluarga korban.
Berbeda dengan yang dilakukan oleh pacar terdakwa Andreas yang langsung menyatakan tidak menerima dan merasa tidak adil atas tuntutan itu dan langsung menemui majelis hakim sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Selain itu, pacar terdakwa ini bersama kerabatnya juga tidak luput untuk mencela dan mencaci maki JPU.
"Tidak adil, bapak tidak melihat fakta yang ada. Andreas tidak bersalah. Yang lakukan ini semua Irsan dan tidak ada kaitannya dengan Andreas," kata perempuan itu.
Perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban dan memperkosa korban Putri serta untuk menghilangkan jejak memasukkan ke dalam karung dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.
Berita Terkait
-
Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya
-
Asik Duduk Santai, Mayat Bayi Mengapung di Kali Pesanggrahan
-
Dipergoki Selingkuh dengan Ayah Mertua, Ibu Ini Bunuh Anaknya
-
Ibu Pemutilasi Anak Kandung Diduga Sempat Tunjukkan Perilaku Aneh
-
Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan