Suara.com - Seorang terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah usia 8 tahun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Terdakwa Irsan dan Andreas, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah SD yakni Putri (8) dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/11/2017) seperti dilaporkan Antara.
Untuk terdakwa Irsan alias Ican Belut dituntut dengan pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan.
Sedangkan untuk terdakwa Andreas dituntut dengan pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.
"Keduanya memiliki peranan yang berbeda. Untuk Irsan kami tuntut dengan pidana mati dan tidak ada unsur yang meringankan. Sedangkan Andreas, karena turut serta melakukan kita tuntutan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, A Rizal dan Eka Sulastri tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan tersebut.
"Ada beberapa poin yang kami tidak sependapat, terutama untuk terdakwa Andreas. Nanti semua akan kita masukkan dalam berkas kesimpulan di nota pembelaan. Intinya kita minta terdakwa ini dibebaskan," kata dia.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Subur Prasetyo memberikan waktu bagi terdakwa maupun penasehat hukumnya selama sepekan untuk berkonsultasi terkait materi pembelaan.
"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa," kata dia.
Baca Juga: Italia Gagal ke PD 2018, Argentina Ogah Ladeni Laga Uji Coba
Sebelum persidangan digelar, keluarga korban yang sejak pagi menunggu sidang berlangsung, secara tiba-tiba melayangkan bogem mentah ke arah terdakwa Irsan.
Akibat kejadian tersebut, puluhan petugas keamanan gabungan dari tim pengawalan Kejari Palembang, petugas keamanan PN Palembang dan polisi yang menjaga langsung merapat dan menenangkan keluarga korban.
Berbeda dengan yang dilakukan oleh pacar terdakwa Andreas yang langsung menyatakan tidak menerima dan merasa tidak adil atas tuntutan itu dan langsung menemui majelis hakim sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Selain itu, pacar terdakwa ini bersama kerabatnya juga tidak luput untuk mencela dan mencaci maki JPU.
"Tidak adil, bapak tidak melihat fakta yang ada. Andreas tidak bersalah. Yang lakukan ini semua Irsan dan tidak ada kaitannya dengan Andreas," kata perempuan itu.
Perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban dan memperkosa korban Putri serta untuk menghilangkan jejak memasukkan ke dalam karung dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.
Berita Terkait
-
Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya
-
Asik Duduk Santai, Mayat Bayi Mengapung di Kali Pesanggrahan
-
Dipergoki Selingkuh dengan Ayah Mertua, Ibu Ini Bunuh Anaknya
-
Ibu Pemutilasi Anak Kandung Diduga Sempat Tunjukkan Perilaku Aneh
-
Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla