Suara.com - Pengadilan PBB pada Rabu (22/11/2017) memutuskan bahwa mantan komandan militer Serbia Bosnia, Ratko Mladic (74), terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena merencanakan pembunuhan massal serta pembersihan etnis pada masa perang Bosnia pada 1990-an.
Atas tindakannya tersebut, pengadilan PBB menghukum Mladic dengan penjara seumur hidup.
Mladic sempat dikeluarkan dari ruang pengadilan beberapa menit sebelum pembacaan putusan karena berteriak "ini semua kebohongan, kalian semua pembohong". Pembacaan putusan itu juga sempat tertunda karena Mladic harus menjalani pemeriksaan tekanan darah.
Pengadilan Pidana Internasional PBB untuk Yugoslavia memutuskan Mladic terbukti melakukan 10 dari 11 dakwaan, yang dialamatkan kepadanya. Di antara dakwaan tersebut antara lain adalah pembunuhan terhadap 8.000 pria Muslim di Srebrenica dan pengepungan ibu kota Bosnia, Sarajevo, tempat lebih dari 11.000 orang tewas ditembak selama 43 bulan.
Pembunuhan pria dan remaja di Srebrenica, yang terjadi setelah mereka dipisahkan dari perempuan, adalah salah satu kejahatan kemanusiaan terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II berakhir.
"Kejahatan yang dilakukan adalah salah satu tindakan paling kejam yang pernah tercatat dalam sejarah manusia, termasuk di antaranya adalah genosida," kata Hakim Alphons Orie saat membacakan ringkasan putusan.
"Sebagian dari pria dan remaja ini dihina, diancam, dan dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia, dan dipukuli sementara mereka menunggu eksekusi," kata dia.
Mladic mengaku tidak bersalah dalam semua dakwaan itu dan diperkirakan akan mengajukan banding.
Dalam ringkasan putusan pengadilan, Mladic terbukti "berkontribusi besar" terhadap genosida di Srebrenica yang bertujuan untuk menghabisi populasi Muslim.
Baca Juga: Heynckes, Kakek yang Mampu Menyelamatkan Bayern Munchen
"Dia juga 'secara langsung memerintahkan' pengeboman terus menerus di Sarajevo dan menjadi anggota 'kelompok penjahat', yang berniat menghabisi pemeluk Islam dan suku Kroat dari Bosnia.
Di Jenewa, kepala badan hak asasi manusia PBB Zeid Ra'ad al-Hussein menyebut Mladic sebagai "lambang kejahatan" dan mengatakan bahwa hukuman yang dia terima setelah 16 tahun menjadi buron adalah "kemenangan bersejarah bagi keadilan".
"Hukuman terhadap Mladic adalah gambaran dari apa itu keadilan internasional," kata Zeid dalam pernyataan tertulis.
"Putusan hakim pada hari ini adalah peringatan bagi pelaku kejahatan serupa, bahwa mereka tidak akan lolos dari hukuman, tidak peduli seberapa kuat mereka," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional