Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akan menggelar rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I pada Sabtu (25/11/2017) di Sultan Hotel.
Rapat tersebut kata Idrus untuk menjelaskan keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang menghasilkan lima poin. Rapat tersebut juga merupakan salah satu arahan dari Dewan Pembina Partai Golkar kepada DPP.
"DPP Partai Golkar di dalam rapatnya tadi sudah mengambil keputusan, justru besok (Sabtu) kita akan menyampaikan kepada DPD 1 tentang keputusan ini," ujar Idrus usai menggelar rapat dengan Dewan Pembina Partai Golkar di Bakrie Tower, Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Adapun salah satu arahan Dewan Pembina Partai Golkar yakni menggelar rapat bersama dengan DPD Tingkat 1 Partai Golkar untuk menjelaskan hasil keputusan pleno DPP Partai Golkar, Selasa lalu (21/11/2017).
Idrus pun meyakini seluruh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi di Indonesia, memahami Anggaran Dasar Rumah Tangga dan komitmen terhadap persatuan dan kesatuan dan soliditas Partai Golkar terkait keputusan pleno Partai Golkar.
"Kami punya keyakinan ketua DPD Partai Golkar seluruh provinsi se-Indonesia tidak hanya sekedar memahami, tapi juga akan menerima dan melaksanakan keputusan Partai Golkar," tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) menghasilkan 5 poin.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan poin pertama Sekretaris Jenderal Idrus Marham menjadi pelaksana tugas untuk menjalankan sementara fungsi Ketua Umum Setya Novanto, yang sejak Senin (20/11/2017) berada dalam Rumah Tahanan KPK. Setnov ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik
"Pertama, menyetujui Idrus Marham menjadi Plt Ketua Umum sampai adanya keputusan praperadilan (Setnov)," kata Nurdin, Selasa (21/11/2017).
Baca Juga: Dewan Pembina Golkar Setuju Setnov Digantikan Sementara
Kedua, sambungnya, apabila gugatan Setnov diterima dalam proses praperadilan, maka masa jabatan Idrus sebagai pelaksana tugas berakhir.
Ketiga, tambah Nurdin, apabila gugatan praperadilan Setyab Novanto ditolak, maka Idrus bersama dirinya akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya.
“Langkah itu yaitu meminta Setya Novanto mundur dari Ketua Umum Golkar, dan apabila Setya Novanto tidak mundur, maka pleno maka pleno memutuskan Musyawarah Nasional Luar Biasa," tegasnya.
Keempat, lanjut Nurdin, Idrus sebagai Plt Ketua Umum dalam menjalankan tugas khususnya yang sifatnya strategis harus bcarakan dengan ketua harian, Koordinator Bidang dan bendahara umum.
"Kelima, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI