Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro ditemui di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Senin (10/4/2017) [suara.com/Umi Hadya Saleh]
DPR hingga kini masih dipimpin Setya Novanto -- tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro menyayangkan DPR dan Partai Golkar yang tidak mengganti Novanto.
"Oleh karena itu memang harus ada respon yang tangkas, akurat dan tegas terhadap posisi ketua DPR yang sedang ada dalam tahanan KPK. Jadi ini harus disuarakan," kata Zuhro kepada Suara.com, Selasa (28/11/2017).
Zuhro menilai Mahkamah Kehormatan Dewan tidak bersikap tegas. Padahal, menurut dia, mahkamah dapat menggunakan kewenangan untuk menyikapi Novanto.
Menurut Zuhro MKD tak boleh tinggal diam. Semakin dibiarkan berlarut-larut, kata Zuhro, akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif
"Karena dalam demokrasi itu ada transparansi, ada akuntabilitas. Akuntabilitas ini yang mensyaratkan DPR memiliki MKD. Jangan lupa ketika dibentuk itu, MKD dimaksudkan untuk apa. Pada saat pembentukannya, suasana kebhatinannya seperti apa," tutur Zuhro.
Zuhro mengingatkan hakikat pembentukan MKD. Zuhro mengatakan jangan sampai publik melihat MKD tidak berdaya gara-gara membiarkan Novanto.
"Oleh karena itu MKD ini dibentuk untuk menjaga marwah DPR, untuk menjaga bagaimana public trust terjaga. Merawat public trust dan kredibilitas lembaga DPR RI," ujar Zuhro.
"Dalam konteks ini memang ketangkasan, lalu keterukuran, kepastian, itu diberikan segera oleh MKD. Sehingga masyarakat juga tidak limbung, seolah-olah MKD tidak berdaya," Zuhro menambahkan.
"Oleh karena itu memang harus ada respon yang tangkas, akurat dan tegas terhadap posisi ketua DPR yang sedang ada dalam tahanan KPK. Jadi ini harus disuarakan," kata Zuhro kepada Suara.com, Selasa (28/11/2017).
Zuhro menilai Mahkamah Kehormatan Dewan tidak bersikap tegas. Padahal, menurut dia, mahkamah dapat menggunakan kewenangan untuk menyikapi Novanto.
Menurut Zuhro MKD tak boleh tinggal diam. Semakin dibiarkan berlarut-larut, kata Zuhro, akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif
"Karena dalam demokrasi itu ada transparansi, ada akuntabilitas. Akuntabilitas ini yang mensyaratkan DPR memiliki MKD. Jangan lupa ketika dibentuk itu, MKD dimaksudkan untuk apa. Pada saat pembentukannya, suasana kebhatinannya seperti apa," tutur Zuhro.
Zuhro mengingatkan hakikat pembentukan MKD. Zuhro mengatakan jangan sampai publik melihat MKD tidak berdaya gara-gara membiarkan Novanto.
"Oleh karena itu MKD ini dibentuk untuk menjaga marwah DPR, untuk menjaga bagaimana public trust terjaga. Merawat public trust dan kredibilitas lembaga DPR RI," ujar Zuhro.
"Dalam konteks ini memang ketangkasan, lalu keterukuran, kepastian, itu diberikan segera oleh MKD. Sehingga masyarakat juga tidak limbung, seolah-olah MKD tidak berdaya," Zuhro menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya