Suara.com - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto, mengungkapkan KPK telah membekukan rekening kliennya beserta keluarga sejak tahun 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Namun, ia tidak menjelaskan rekening siapa saja keluarga Setnov yang ikut dibekukan.
"Tanya saja ke penyidik," tukasnya.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai klaim Yunadi soal pembekuan rekening Setnov dan keluarga.
"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanto keluar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 21 November 2017.
Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca Juga: Sandiaga Jelaskan Kenapa APBD 2018 Lebih Besar Dibanding Era Ahok
Sementara itu, dua anak Novanto yaitu Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang sedianya juga diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo, hingga kekinian masih mangkir.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana.
Perusahan itu merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-el.
Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami