Suara.com - Polisi akan melibatkan tim psikolog untuk menelisik motif tersangka RBT yang telah menyetubuhi dan mencabuli dua putri kandungnya berinisial LP (16) dan L (14).
Pemeriksaan kejiwaan itu juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan RBT memilik kelainan seksual.
"Jangkauan itu sebenarnya sudah di ranah observasi kejiwaan ya. Kalau laki-laki ada kelainan jangkauannya ada di psikolog sama psikiater. Jadi sabar ya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh kepada suara.com, Rabu (29/11/2017).
Sejak ditangkap dan dijadikan tersangka, alasan RBT menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya itu karena adanya dorongan dari libido seksualnya.
"Keinginan seksnya. Maksudnya dia (RBT) ingin saja melakukan itu," katanya.
Namun, Iver belum bisa menyimpulkan apakah tindakan persetubuhan dan pencabulan itu karena ada dugaan R mengalami kecanduan seks.
"Jadi saya tidak bisa bilang hiper seks atau apa karena yang tahu hanya observasi kejiwaan," katanya.
Iver menambahkan, polisi juga belum menemukan indikasi pelecehan seksual itu karena R jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya berinisial RO. Dari keterangan RO, kata Iver, hubungan ranjang dengan suaminya baik-baik saja.
"Nggak juga, normal keduanya normal," katanya.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiap Malam, Polisi Periksa Kejiwaan RBT
Selain melibatkan tim psikolog, polisi juga akan mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk membantu pemulihan trauma kedua korban.
"Yang paling penting sekarang pulihkan kejiwaan korban dari pihak-pihak psikolog KPAI," kata dia.
Polisi meringkus tersangka sehari setelah aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya dilaporkan sang istri.
RO melaporkan kasus ini ke Polsek Kebon Jeruk setelah kedua anaknya membeberkan perbuatan terakhir R di rumahnya di Pesing Godog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/11/2017) malam.
Atas perbuatanya itu, RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan