Suara.com - Polisi akan melibatkan tim psikolog untuk menelisik motif tersangka RBT yang telah menyetubuhi dan mencabuli dua putri kandungnya berinisial LP (16) dan L (14).
Pemeriksaan kejiwaan itu juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan RBT memilik kelainan seksual.
"Jangkauan itu sebenarnya sudah di ranah observasi kejiwaan ya. Kalau laki-laki ada kelainan jangkauannya ada di psikolog sama psikiater. Jadi sabar ya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh kepada suara.com, Rabu (29/11/2017).
Sejak ditangkap dan dijadikan tersangka, alasan RBT menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya itu karena adanya dorongan dari libido seksualnya.
"Keinginan seksnya. Maksudnya dia (RBT) ingin saja melakukan itu," katanya.
Namun, Iver belum bisa menyimpulkan apakah tindakan persetubuhan dan pencabulan itu karena ada dugaan R mengalami kecanduan seks.
"Jadi saya tidak bisa bilang hiper seks atau apa karena yang tahu hanya observasi kejiwaan," katanya.
Iver menambahkan, polisi juga belum menemukan indikasi pelecehan seksual itu karena R jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya berinisial RO. Dari keterangan RO, kata Iver, hubungan ranjang dengan suaminya baik-baik saja.
"Nggak juga, normal keduanya normal," katanya.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiap Malam, Polisi Periksa Kejiwaan RBT
Selain melibatkan tim psikolog, polisi juga akan mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk membantu pemulihan trauma kedua korban.
"Yang paling penting sekarang pulihkan kejiwaan korban dari pihak-pihak psikolog KPAI," kata dia.
Polisi meringkus tersangka sehari setelah aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya dilaporkan sang istri.
RO melaporkan kasus ini ke Polsek Kebon Jeruk setelah kedua anaknya membeberkan perbuatan terakhir R di rumahnya di Pesing Godog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/11/2017) malam.
Atas perbuatanya itu, RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita