Suara.com - Dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Berdasar Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), sanksi keterlambatan adalah sebesar dua persen per bulan. Dengan maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48 persen. Sebagai ilustrasi, apabila terlambat lima tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.
Sanksi itu nantinya akan dihapus. Bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat. Rencananya, program ini akan mulai dilakukan pada Kamis (30/11) - Sabtu (23/12).
"Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu.
Masyarakat tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Bisa melalui kantor Samsat induk maupun kantor samsat di kecamatan, drive-thru, mobil samsat keliling, atau gerai samsat di mal. Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN dan Bukopin. "Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus," katanya.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut. Salah satunya untuk meningkatkan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran dan untuk akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM PKB dan BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yg dimiliki oleh Polda Metro Jaya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB," kata Anies.
Kesadaran masyarakat dalam membayar PKB mengalami peningkatan dari hasil razia tahap lalu. Namun tunggakan PKB dirasakan masih cukup tinggi. Gubernur Anies juga mengimbau agar pajak kendaraan yang saat ini sudah jatuh tempo dan belum dibayar pajaknya, diharapkan untuk dibayarkan terlebih dahulu agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia, katanya.
"Saya instruksikan agar BPRD DKI Jakarta dapat terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan operasi dari "rumah ke rumah" bagi penunggak pajak kendaraan mewah sekaligus melakukan pengecekan data di lapangan dengan menggunakan aplikasi khusus," kata Gubernur.
Seperti diketahui, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target ketetapan sebesar 8.6 T. Terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda dua.
Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta. Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak empat juta kendaraan. Terdiri dari 3,3 juta (46 persen) kendaraan roda dua dengan total tunggakan Rp500 miliar dan terdapat 694.000 (30 persen) kendaraan roda empat dengan total tunggakan Rp1,2 triliun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Tengok Papua, Buruh Minta Anies-Sandi Revisi UMP Rp3,6 Juta
-
Anies Ditantang Jadikan Danau di Jakarta Seperti di Swiss, Bisa?
-
Tim Gemuk Gubernur Era Anies-Sandi Mulai Bekerja Januari
-
Antisipasi Banjir, Anies: Intensifkan Pengerukan Sungai
-
Dana Hibah Banyak Dicoret, Duit Tim Anies-Sandi Rp28 Miliar Lolos
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat