Suara.com - Dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Berdasar Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), sanksi keterlambatan adalah sebesar dua persen per bulan. Dengan maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48 persen. Sebagai ilustrasi, apabila terlambat lima tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.
Sanksi itu nantinya akan dihapus. Bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat. Rencananya, program ini akan mulai dilakukan pada Kamis (30/11) - Sabtu (23/12).
"Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu.
Masyarakat tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Bisa melalui kantor Samsat induk maupun kantor samsat di kecamatan, drive-thru, mobil samsat keliling, atau gerai samsat di mal. Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN dan Bukopin. "Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus," katanya.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut. Salah satunya untuk meningkatkan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran dan untuk akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM PKB dan BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yg dimiliki oleh Polda Metro Jaya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB," kata Anies.
Kesadaran masyarakat dalam membayar PKB mengalami peningkatan dari hasil razia tahap lalu. Namun tunggakan PKB dirasakan masih cukup tinggi. Gubernur Anies juga mengimbau agar pajak kendaraan yang saat ini sudah jatuh tempo dan belum dibayar pajaknya, diharapkan untuk dibayarkan terlebih dahulu agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia, katanya.
"Saya instruksikan agar BPRD DKI Jakarta dapat terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan operasi dari "rumah ke rumah" bagi penunggak pajak kendaraan mewah sekaligus melakukan pengecekan data di lapangan dengan menggunakan aplikasi khusus," kata Gubernur.
Seperti diketahui, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target ketetapan sebesar 8.6 T. Terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda dua.
Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta. Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak empat juta kendaraan. Terdiri dari 3,3 juta (46 persen) kendaraan roda dua dengan total tunggakan Rp500 miliar dan terdapat 694.000 (30 persen) kendaraan roda empat dengan total tunggakan Rp1,2 triliun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Tengok Papua, Buruh Minta Anies-Sandi Revisi UMP Rp3,6 Juta
-
Anies Ditantang Jadikan Danau di Jakarta Seperti di Swiss, Bisa?
-
Tim Gemuk Gubernur Era Anies-Sandi Mulai Bekerja Januari
-
Antisipasi Banjir, Anies: Intensifkan Pengerukan Sungai
-
Dana Hibah Banyak Dicoret, Duit Tim Anies-Sandi Rp28 Miliar Lolos
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan