Suara.com - Slobodan Praljak, komandan pasukan etnis Bosnia Kroasia selama Perang Bosnia 1992-1995, nekat meminum racun saat disidang dalam dalam pengadilan penjahat perang Yugoslavia yang diinisiasi PBB di Hague, Belanda.
Peristiwa tersebut, seperti dilansir Aljazeera, Kamis (30/11/2017), terjadi pada Rabu (29/11), saat Pengadilan Kriminal untuk Kejahatan Perang Yugoslavia (ICTY) menyidangkan 6 tokoh Kroasia yang didakwa terlibat pembantaian dan pengusiran warga Muslim Bosnia awal era 1990-an.
Praljak, satu dari 6 orang terdakwa, divonis pidana 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ketika ketua hakim Carmel Agius sedang membacakan keseluruhan berkas putusannya, Praljak yang berusia 72 tahun berdiri tanda tak setuju.
"Aku, Slobodan Praljak, menolak putusan ini. Aku bukanlah seorang penjahat perang. Aku bukan penjahat perang, aku bukan penjahat perang," tukasnya.
Praljak lantas menenggak cairan yang ada dalam botol ukuran kecil. Botol itu tampak sudah dipegangnya sejak awal persidangan.
"Aku bukan penjahat perang. Apa yang kuminum ini adalah racun," tegasnya.
Mendengar pengakuan Praljak, majelis hakim terdiam, menghentikan pembacaan berkas putusan untuk semua terdakwa yang hadir.
"Majelis hakim, kliennya mengatakan dia sudah meminum racun," kata pengacara Praljak menginterupsi.
Perangkat persidangan lantas mendekati Praljak. Ketua hakim Carmel Agius langsung memutuskan sidang ditangguhkan.
Ia juga memerintahkan tim medis datang. Al Jazeera menuliskan, media-media lokal menyebut Praljak tewas setelah mendapat perawatan.
Berita Terkait
-
Kunjungi Indonesia, Wakil PM Cina Jenguk Panda Cai Tao & Hu Chun
-
Pembantaian Muslim Bosnia, Eks Komandan Serbia Dibui Seumur Hidup
-
PBB: Pengungsi Rohingya Marak Dijual dan Korban Pelecehan Seksual
-
Uni Eropa Resmi Akui Rohingya Tengah Alami Pembersihan Etnis
-
IAEA Tegaskan Iran Berkomitmen Patuhi Kesepakatan Nuklir 2015
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka