Suara.com - Jaksa Erlangga Wisnu membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian Asma Dewi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Rayan, Pasar Minggu, Kamis (30/11/2017).
"Dakwaan pertama Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. Di situ Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, ancamannya adalah maksimal enam tahun," kata Erlangga di pengadilan.
Dakwaan kedua, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pelanggar pasal ini diancam maksimal lima tahun kurungan penjara.
Dakwaan ketiga, Pasal 156 KUHAP tentang menyatakan pernyataan permusuhan terhadap golongan yang ada di Indonesia, ancamannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
"Dakwaan keempat, yaitu Pasal 207 KUHAP adalah menghina penguasa atau badan umum di Indonesia. Ini ancamannya maksimal satu tahun," ujar Erlangga.
Setelah itu, tim penasihat hukum Asma Dewi menyampaikan keberatan.
"Tadi disanggah dakwaan dari jaksa penuntut umum bahwa ini dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Atas eksepsi tersebut saya selaku jaksa penuntut umum diberi kesempatan memberi tanggapan," kata Erlangga.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/12/2017) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di rumah kakaknya, Komplek Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Ampera, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2017).
Asma Dewi ditangkap polisi karena beberapa postingan di akun media sosial dinilai mengandung unsur ujaran kebencian, isu SARA dan penghinaan. Dia juga disebut-sebut menjadi bagian dari kelompok penyebar berita hoax, Saracen.
Tag
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur
-
Diteror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra, Aktivis Greenpeace dan Kreator Konten Lapor Polisi