Suara.com - Jaksa Erlangga Wisnu membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian Asma Dewi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Rayan, Pasar Minggu, Kamis (30/11/2017).
"Dakwaan pertama Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. Di situ Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, ancamannya adalah maksimal enam tahun," kata Erlangga di pengadilan.
Dakwaan kedua, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pelanggar pasal ini diancam maksimal lima tahun kurungan penjara.
Dakwaan ketiga, Pasal 156 KUHAP tentang menyatakan pernyataan permusuhan terhadap golongan yang ada di Indonesia, ancamannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
"Dakwaan keempat, yaitu Pasal 207 KUHAP adalah menghina penguasa atau badan umum di Indonesia. Ini ancamannya maksimal satu tahun," ujar Erlangga.
Setelah itu, tim penasihat hukum Asma Dewi menyampaikan keberatan.
"Tadi disanggah dakwaan dari jaksa penuntut umum bahwa ini dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Atas eksepsi tersebut saya selaku jaksa penuntut umum diberi kesempatan memberi tanggapan," kata Erlangga.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/12/2017) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di rumah kakaknya, Komplek Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Ampera, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2017).
Asma Dewi ditangkap polisi karena beberapa postingan di akun media sosial dinilai mengandung unsur ujaran kebencian, isu SARA dan penghinaan. Dia juga disebut-sebut menjadi bagian dari kelompok penyebar berita hoax, Saracen.
Tag
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Sadisnya Begal di Medan Bacok Korban Pakai Clurit
-
Hadiah Tembus Rp7 Miliar! Denny Indrayana Tantang Bukti Ijazah Gibran Sebelum Sayembara Ditutup
-
Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang
-
Saddil Ramdani Beri Sinyal Cabut dari Persib, Pesannya Bikin Bobotoh Terdiam
-
5 Rekomendasi Cushion Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Mulai Rp80 Ribu
-
Tak Cuma Pekerja Kreatif yang Underpaid, Sistem Kerja Kita Emang Bermasalah
-
Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan
-
Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Cek Dulu Faktanya
-
Pebalap Astra Honda Racing Team Siap Taklukkan Sirkuit Sepang Malaysia
-
Ulasan Baby Udon: Sentuhan Cinta Lintas Budaya yang Amat Menguras Air Mata