Suara.com - Kasus perkelahian anak yang berujung pada kematian di Kabupaten Bandung menyisakan keprihatinan yang mendalam. Selain korban meninggal dunia, pelakunya yang juga masih anak-anak dikabarkan mengalami depresi.
Untuk kasus tersebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jawa Barat fokus pada pendampingan pemulihan kondisi psikologis, baik keluarga korban, anak-anak di lingkungan sekolah, maupun pelaku.
"Salah satu tugas dan fungsi kami di P2TP2A adalah pendampingan psikologis. Untuk (kasus) ini, pelakunya kan anak-anak, jadi perlu pendampingan agar tidak terjadi hal-hal lain yang berdampak lebih buruk. Meski sebagai pelaku, anak adalah hasil didikan orang dewasa dan lingkungan di sekitarnya," kata Ketua P2TP2A Jawa Barat Netty Prasetiyani, .
Netty menegaskan bahwa pendampingan ini bukan berarti membela perbuatan pelaku dari aspek hukum.
"Hukum silakan berjalan sesuai koridor hukum. Kami hanya memastikan bahwa proses hukumnya harus sesuai dengan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," kata dia.
Bagaimana pun anak masih memiliki masa depan yang panjang. Tentu penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban atau pelaku harus berbeda dengan kasus orang dewasa. Para penegak hukum yang menangani kasus anak-anak, misalnya tidak memakai seragam, menghindari pelabelan negatif, dan lebih disukai apabila hakim yang bertugas tersertifikasi SPPA.
Dalam UU SPPA ada yang disebut mekanisme diversi atau keadilan restoratif (restorative justice); sebuah pendekatan yang memfokuskan pada kebutuhan korban dan pelaku dengan melibatkan peran serta masyarakat. Keadilan restoratif ini merupakan upaya mencari penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan yang boleh jadi menggunakan pendekatan hukum adat masyarakat yang fleksibel tanpa meninggalkan upaya pembinaan terhadap pelaku.
"Ketika berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bandung, saya mendapat informasi bahwa keluarga korban sudah mengikhlaskan, menganggap peristiwa itu sebagai musibah," ujar ibu enam orang anak ini.
Jika keluarga korban mengikhlaskan perkara itu dan tidak meneruskan ke ranah hukum, maka secara UU perkara itu sah untuk tidak dilanjutkan.
Dengan tidak diteruskannya kasus ini ke ranah hukum, maka fokus penanganan kasus ini lebih pada pemulihan psikologis pelaku.
"Harapan kami agar dia bisa tumbuh kembang seperti anak-anak lainnya. Beban psikologis peristiwa itu bisa terkikis, dan yang lebih penting adalah penanaman nilai agar peristiwa seperti itu tidak terulangi lagi, " kata Netty.
Netty juga meminta kepada kerabat, teman, saudara dan lingkungan sekitar pelaku agar memberikan dukungan positif. Ini penting agar ada percepatan pemulihan.
Sebaliknya, agar masyarakat tidak memberikan label negatif kepada pelaku.
"Jangan sampai (terjadi) ya, itu bisa mengganggu kondisi kejiwaannya, dan bisa menimbulkan hal-hal negatif lain, baik buat yang bersangkutan maupun buat masyarakat," kata dia. [advertorial]
Berita Terkait
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Daycare Little Aresha Punya Siapa? Disorot Terkait Dugaan Kekerasan pada Anak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas