Suara.com - Kasus perkelahian anak yang berujung pada kematian di Kabupaten Bandung menyisakan keprihatinan yang mendalam. Selain korban meninggal dunia, pelakunya yang juga masih anak-anak dikabarkan mengalami depresi.
Untuk kasus tersebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jawa Barat fokus pada pendampingan pemulihan kondisi psikologis, baik keluarga korban, anak-anak di lingkungan sekolah, maupun pelaku.
"Salah satu tugas dan fungsi kami di P2TP2A adalah pendampingan psikologis. Untuk (kasus) ini, pelakunya kan anak-anak, jadi perlu pendampingan agar tidak terjadi hal-hal lain yang berdampak lebih buruk. Meski sebagai pelaku, anak adalah hasil didikan orang dewasa dan lingkungan di sekitarnya," kata Ketua P2TP2A Jawa Barat Netty Prasetiyani, .
Netty menegaskan bahwa pendampingan ini bukan berarti membela perbuatan pelaku dari aspek hukum.
"Hukum silakan berjalan sesuai koridor hukum. Kami hanya memastikan bahwa proses hukumnya harus sesuai dengan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," kata dia.
Bagaimana pun anak masih memiliki masa depan yang panjang. Tentu penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban atau pelaku harus berbeda dengan kasus orang dewasa. Para penegak hukum yang menangani kasus anak-anak, misalnya tidak memakai seragam, menghindari pelabelan negatif, dan lebih disukai apabila hakim yang bertugas tersertifikasi SPPA.
Dalam UU SPPA ada yang disebut mekanisme diversi atau keadilan restoratif (restorative justice); sebuah pendekatan yang memfokuskan pada kebutuhan korban dan pelaku dengan melibatkan peran serta masyarakat. Keadilan restoratif ini merupakan upaya mencari penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan yang boleh jadi menggunakan pendekatan hukum adat masyarakat yang fleksibel tanpa meninggalkan upaya pembinaan terhadap pelaku.
"Ketika berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bandung, saya mendapat informasi bahwa keluarga korban sudah mengikhlaskan, menganggap peristiwa itu sebagai musibah," ujar ibu enam orang anak ini.
Jika keluarga korban mengikhlaskan perkara itu dan tidak meneruskan ke ranah hukum, maka secara UU perkara itu sah untuk tidak dilanjutkan.
Dengan tidak diteruskannya kasus ini ke ranah hukum, maka fokus penanganan kasus ini lebih pada pemulihan psikologis pelaku.
"Harapan kami agar dia bisa tumbuh kembang seperti anak-anak lainnya. Beban psikologis peristiwa itu bisa terkikis, dan yang lebih penting adalah penanaman nilai agar peristiwa seperti itu tidak terulangi lagi, " kata Netty.
Netty juga meminta kepada kerabat, teman, saudara dan lingkungan sekitar pelaku agar memberikan dukungan positif. Ini penting agar ada percepatan pemulihan.
Sebaliknya, agar masyarakat tidak memberikan label negatif kepada pelaku.
"Jangan sampai (terjadi) ya, itu bisa mengganggu kondisi kejiwaannya, dan bisa menimbulkan hal-hal negatif lain, baik buat yang bersangkutan maupun buat masyarakat," kata dia. [advertorial]
Berita Terkait
-
Guru Tak Peduli Meski Korban Lapor, Siswa SD Bangka Selatan Tewas Dibully
-
Viral! Anaknya Korban Bully hingga Meninggal, Pilih Buang Muka Saat Dipeluk Wali Kelas
-
Perubahan Iklim Picu Kekerasan pada Anak: Ancaman Tak Terlihat yang Mesti Diwaspadai
-
Siklus Kekerasan pada Anak, Trauma Masa Kecil Picu Kekerasan di Masa Depan!
-
45 Persen Remaja Indonesia Jadi Korban Kekerasan Emosional, Pelakunya Teman Hingga Ortu Sendiri
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Efek Domino Kasus SYL, KPK Bongkar Korupsi Baru Pengadaan 'Asam Semut' di Kementan
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa Khusus Siswa SMK yang Ingin Kerja di Luar Negeri, Termasuk Pakai LPDP
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi