Suara.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat membolehkan penerapan larangan wisata (travel ban) oleh pemerintah Presiden Donald Trump.
Para hakim mengatakan dalam persidangan hari Senin (4/12), kebijakan itu boleh diberlakukan walaupun masih menghadapi tuntutan dan tantangan di meja pengadilan.
Larangan itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (5/12/2017), membatasi jumlah visa yang dikeluarkan bagi warga dari enam negara mayoritas Muslim, yaitu Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga Venezuela dan Korea Utara.
Presiden Trump telah menerbitkan tiga versi larangan yang kontroversial itu sejak menduduki jabatannya. Dua versi pertama ditentang karena terlalu membatasi pergerakan warga asing yang keluar-masuk AS.
Juni lalu, pengadilan tertinggi AS itu membolehkan penerapan sebagian dari kebijakan itu, yakni mereka yang bisa membuktikan memiliki hubungan jelas dengan seseorang atau sebuah perusahaan di AS bisa masuk ke negara Paman Sam.
Pekan ini, travel ban itu akan ditinjau ulang di pengadilan San Francisco dan Richmond, untuk dikaji apakah kebijakan itu sah dalam penerapannya.
Keputusan terbaru Mahkamah Agung AS ini dielu-elukan sebagai pencapaian besar bagi Trump, menyusul persetujuan Senat terhadap RUU Pajak yang diajukan pemerintahan Trump pada Sabtu (2/12).
Baca Juga: DPR Kecam Bupati Serang yang Panggil Siswa karena Surat Terbuka
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya