Suara.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat membolehkan penerapan larangan wisata (travel ban) oleh pemerintah Presiden Donald Trump.
Para hakim mengatakan dalam persidangan hari Senin (4/12), kebijakan itu boleh diberlakukan walaupun masih menghadapi tuntutan dan tantangan di meja pengadilan.
Larangan itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (5/12/2017), membatasi jumlah visa yang dikeluarkan bagi warga dari enam negara mayoritas Muslim, yaitu Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga Venezuela dan Korea Utara.
Presiden Trump telah menerbitkan tiga versi larangan yang kontroversial itu sejak menduduki jabatannya. Dua versi pertama ditentang karena terlalu membatasi pergerakan warga asing yang keluar-masuk AS.
Juni lalu, pengadilan tertinggi AS itu membolehkan penerapan sebagian dari kebijakan itu, yakni mereka yang bisa membuktikan memiliki hubungan jelas dengan seseorang atau sebuah perusahaan di AS bisa masuk ke negara Paman Sam.
Pekan ini, travel ban itu akan ditinjau ulang di pengadilan San Francisco dan Richmond, untuk dikaji apakah kebijakan itu sah dalam penerapannya.
Keputusan terbaru Mahkamah Agung AS ini dielu-elukan sebagai pencapaian besar bagi Trump, menyusul persetujuan Senat terhadap RUU Pajak yang diajukan pemerintahan Trump pada Sabtu (2/12).
Baca Juga: DPR Kecam Bupati Serang yang Panggil Siswa karena Surat Terbuka
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum