Suara.com - Negosiasi dasar aturan main Paris Agreement dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB (Conference of Parties) ke-23 di Bonn, Jerman belum rampung. Ini menyebabkan implementasi kesepakatan tersebut terancam mundur dari 2020.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin menjelaskan Dasar aturan main Paris Agreement belum terbentuk. Padahal tahun depan (2018) harus adopsi.
"Belum ada aturan jelas atau petunjuk jelas untuk elemen-elemen yang disepakati di Paris akan dijalankan pada 2020," kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sejauh ini untuk pedoman dokumen kontribusi nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions/NDC) hanya garis besarnya bahwa harus ambisius, jelas dan transparan.
"Tapi kan setiap negara menerjemahkan itu masing-masing. Yang ingin kita atur itu misalnya untuk membuat NDC maka `feature apa saja yang harus ada, kalau punya kita sekarang detil sekali," ujar Masripatin.
NDC Indonesia pertama sangat detil dengan memasukkan national contexts, langkah-langkah mitigasi, langkah-langkah adaptasi, komitmen internasional, informasi untuk memfasilitasi clarity and transparency, termasuk sistem nasional dan akuntingnya untuk penurunan emisi.
"Feature-feature ini yang kita ingin bisa disepakati. Kalau tidak ada pedoman ini bagaimana kita bisa menghitung stok karbonnya di 2020," ujar dia.
Ini salah satu beban berat yang harus kembali dinegosiasikan di COP-24, Polandia, pada 2018, selain juga soal pembahasan forum koordinasi implementasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD+) yang tidak diinginkan oleh negara-negara maju.
"Kalau hasil CMA-1 (the first session of the Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement) jadi diadopsi di Polandia berarti selanjutnya harus negosiasi lagi untuk detil pedomannya dan akan lama. Takutnya pada 2020, `Paris Agreement belum bisa berjalan," ujar dia.
Baca Juga: PBB Minta Donald Trump Berikan Solusi Atasi Perubahan Iklim
Untuk metodologi pengukuran emisi GRK, sepanjang sesuai dengan pedoman International Panel on Climate Change (IPCC), menurut dia, setiap negara bisa menggunakan cara yang berbeda-beda. Namun tentu harus disepakati dulu konversi internasionalnya mengingat 170 dari 196 negara yang meratifikasi Paris Agreement memiliki NDC berbeda-beda.
Negosiasi terhambat Sebanyak 196 negara menandatangani Paris Agreement yang merupakan hasil dari KTT Perubahan Iklim PBB pada COP-21 di Paris. Namun dalam perundingan negara-negara para pihak membuat grup-grup yang dianggap mewakili kepentingan mereka masing-masing dalam sejumlah perundingan iklim.
Pada pelaksanaan COP-23 Fiji di Bonn, Jerman, pada 6 hingga 17 November 2017, menurut Masripatin, the Like Minded Group of Countries (LMCs), yang menjadi perwakilan koalisi lebih dari 60 negara dari tiga grup berbeda yakni grup Afrika, grup Asia Pasifik dan grup Amerika Latin dan Karibia, yang dimotori oleh China, India dan negara-negara Arab ingin memiliki agenda sendiri untuk pemisahan pedoman penetapan mitigasi dalam NDC untuk negara maju dengan negara berkembang.
Usulan pembedaan pedoman penetapan mitigasi dalam pembentukan NDC ini yang membuat negosiasi pembentukan dasar aturan main Paris Agreement yang ditargetkan berjalan di 2020 sampai dengan 2030 menjadi panjang sehingga belum membuahkan hasil.
Kejadian ini menjadi sama saat negosiasi Paris Agreement terjadi di COP-21, di mana bekal negara-negara para pihak untuk mencapai kesepakatan sangat kecil, sehingga negosiasi berjalan panjang dan alot saat itu.
Karenanya, negosiasi pada COP-24 di Polandia, ia mengatakan menjadi tantangan berat bagi seluruh negara para pihak mengendalikan peningkatan suhu bumi di bawah dua derajat celsius pada 2030. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar
-
Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian