Suara.com - Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berhasil meraih penghargaan Kategori Kepatuhan Tertinggi Kementerian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penghargaan ini diserahkan dalam "Penganugerahan Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik", di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
"Semoga penghargaan ini menambah semangat jajaran Kemnaker untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai implementasi Nawacita Presiden Jokowi dan JK," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M. Hanif Dhakiri, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Menaker mengapresiasi jajaran pimpinan tinggi dan staf Kemnaker yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Kemnaker sendiri telah mendapatkan "Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Tahun 2016" dari BPK RI.
Ia berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi pelecut semangat bagi Kemnaker, agar terus berkembang menjadi lebih baik.
"Saya juga ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan, yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Ombudsman. Kita harus pertahankan prestasi dengan meningkatkan kualitas layanan kita kepada masyarakat," ujarnya.
Penilaian kepatuhan ini dilakukan secara serentak terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota dan 107 pemerintah kabupaten pada periode Mei-Juli 2017. Tujuannya untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara, agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dengan berbasis fakta dan data yang kredibel.
Sementara itu, Irjen Kemnaker, Sunarno yang menerima langsung penghargaan dari Ombudsman mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi yang dilaksanakan PTSA Kemnaker. Hasilnya, dari 10 produk layanan administrasi diperoleh nilai rata-rata 108.00 dan masuk zona hijau dengan predikat "Kepatuhan Tinggi".
"Kita berharap, sistem yang telah berjalan baik pada PTSA Kemnaker terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan efisien untuk masyarakat.," kata Sunarno, setelah menerima penghargaan.
Adapun 10 jenis produk layanan yang memperoleh penghargaan adalah permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru, permohonan RPTKA sementara, permohonan RPTKA perpanjangan, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) baru, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Darurat sementara, penerbitan surat persetujuan penempatan (SPP) Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), permohonan baru Surat Izin Usaha (SIU) LPTKS- AKAD, perpanjangan SIU LPTKS-AKAD, dan pengesahan peraturan perusahaan (PP).
Penilaian kementerian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau).
"Penilaian ORI juga berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan. Hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan," kata Sunarno menambahkan.
Penilaian dilakukan oleh tim pusat (Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) dan tim perwakilan Ombudsman RI di 33 Kantor Perwakilan Ombudsman RI (pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi vertikal).
Dalam penelitian kepatuhan, ORI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik. Pihak ini akan mengetahui ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21