Suara.com - Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berhasil meraih penghargaan Kategori Kepatuhan Tertinggi Kementerian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penghargaan ini diserahkan dalam "Penganugerahan Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik", di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
"Semoga penghargaan ini menambah semangat jajaran Kemnaker untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai implementasi Nawacita Presiden Jokowi dan JK," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M. Hanif Dhakiri, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Menaker mengapresiasi jajaran pimpinan tinggi dan staf Kemnaker yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Kemnaker sendiri telah mendapatkan "Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Tahun 2016" dari BPK RI.
Ia berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi pelecut semangat bagi Kemnaker, agar terus berkembang menjadi lebih baik.
"Saya juga ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan, yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Ombudsman. Kita harus pertahankan prestasi dengan meningkatkan kualitas layanan kita kepada masyarakat," ujarnya.
Penilaian kepatuhan ini dilakukan secara serentak terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota dan 107 pemerintah kabupaten pada periode Mei-Juli 2017. Tujuannya untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara, agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dengan berbasis fakta dan data yang kredibel.
Sementara itu, Irjen Kemnaker, Sunarno yang menerima langsung penghargaan dari Ombudsman mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi yang dilaksanakan PTSA Kemnaker. Hasilnya, dari 10 produk layanan administrasi diperoleh nilai rata-rata 108.00 dan masuk zona hijau dengan predikat "Kepatuhan Tinggi".
"Kita berharap, sistem yang telah berjalan baik pada PTSA Kemnaker terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan efisien untuk masyarakat.," kata Sunarno, setelah menerima penghargaan.
Adapun 10 jenis produk layanan yang memperoleh penghargaan adalah permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru, permohonan RPTKA sementara, permohonan RPTKA perpanjangan, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) baru, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Darurat sementara, penerbitan surat persetujuan penempatan (SPP) Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), permohonan baru Surat Izin Usaha (SIU) LPTKS- AKAD, perpanjangan SIU LPTKS-AKAD, dan pengesahan peraturan perusahaan (PP).
Penilaian kementerian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau).
"Penilaian ORI juga berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan. Hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan," kata Sunarno menambahkan.
Penilaian dilakukan oleh tim pusat (Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) dan tim perwakilan Ombudsman RI di 33 Kantor Perwakilan Ombudsman RI (pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi vertikal).
Dalam penelitian kepatuhan, ORI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik. Pihak ini akan mengetahui ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?