Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana sebut KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
Itu disampaikan Ketut dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (7/12/2017) hari ini.
Ketut mengatakan dalam proses penyidikan di Kepolisian untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP hanya meminta bukti permulaan yang cukup. Sedangkan undang-undang KPK mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
"Dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon terkesan tergesa-gesa serta tidak mendasari dengan dua alat bukti yang baru yang sah," kata Ketut.
Menurut Ketut, Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan Pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK menyatakan bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara biasa, baik secara elektronik atau optik.
"Termohon dalam menetapkan sebagai tersangka tidak didasari dengan bukti permulaan yang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP juncto pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK," tutur Ketut.
Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP kemudian diperluas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII 2014 tanggal 28 Oktober 2014 mendefinisikan yang dimaksud bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Sehingga jelas terlihat termohon sebelum membuat penetapan tersangka harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
"Bahwa dalam perkara aquo alat bukti yang sah yang mana yang di digunakan oleh termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka? faktanya tidak ada satupun bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujar Ketut.
Baca Juga: Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan
Apabila dalam penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK menggunakan kesaksian para saksi dalam persidangan perkara Nomor 41/Pidsus/tpk/2017 PN Jakpus, serta perkara pidana tersangka lainnya, menurut Ketut hal tersebut jelas keliru dalam menerapkan alat bukti.
"Karena disamping keterangan para saksi yang saling bertentangan, tidak sinkron antara satu dengan yang lain, alat bukti tersebut hanya berlaku dalam perkara nomor 41 dan secara yuridis tidak dapat dipergunakan untuk perkara pemohon yang bukan tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Apalagi, lanjuta Ketut, keterangan para saksi tersebut pun tidak didukung dengan alat bukti lain sehingga tidak dapat ditunjukkan keterangan yang mana yang benar. Dengan demikian, tambah Ketut, penetapan kembali sebagai tersangka terhadap diri Novanto oleh KPK nyata-nyata tidak didasari dengan alat bukti apapun.
"Sehingga syarat mengenai alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK dan dua alat bukti yang sah tidak dipenuhi. Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon tidak sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Ketut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta