Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana sebut KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
Itu disampaikan Ketut dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (7/12/2017) hari ini.
Ketut mengatakan dalam proses penyidikan di Kepolisian untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP hanya meminta bukti permulaan yang cukup. Sedangkan undang-undang KPK mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
"Dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon terkesan tergesa-gesa serta tidak mendasari dengan dua alat bukti yang baru yang sah," kata Ketut.
Menurut Ketut, Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan Pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK menyatakan bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara biasa, baik secara elektronik atau optik.
"Termohon dalam menetapkan sebagai tersangka tidak didasari dengan bukti permulaan yang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP juncto pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK," tutur Ketut.
Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP kemudian diperluas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII 2014 tanggal 28 Oktober 2014 mendefinisikan yang dimaksud bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Sehingga jelas terlihat termohon sebelum membuat penetapan tersangka harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
"Bahwa dalam perkara aquo alat bukti yang sah yang mana yang di digunakan oleh termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka? faktanya tidak ada satupun bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujar Ketut.
Baca Juga: Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan
Apabila dalam penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK menggunakan kesaksian para saksi dalam persidangan perkara Nomor 41/Pidsus/tpk/2017 PN Jakpus, serta perkara pidana tersangka lainnya, menurut Ketut hal tersebut jelas keliru dalam menerapkan alat bukti.
"Karena disamping keterangan para saksi yang saling bertentangan, tidak sinkron antara satu dengan yang lain, alat bukti tersebut hanya berlaku dalam perkara nomor 41 dan secara yuridis tidak dapat dipergunakan untuk perkara pemohon yang bukan tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Apalagi, lanjuta Ketut, keterangan para saksi tersebut pun tidak didukung dengan alat bukti lain sehingga tidak dapat ditunjukkan keterangan yang mana yang benar. Dengan demikian, tambah Ketut, penetapan kembali sebagai tersangka terhadap diri Novanto oleh KPK nyata-nyata tidak didasari dengan alat bukti apapun.
"Sehingga syarat mengenai alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK dan dua alat bukti yang sah tidak dipenuhi. Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon tidak sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Ketut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek