Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana sebut KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
Itu disampaikan Ketut dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (7/12/2017) hari ini.
Ketut mengatakan dalam proses penyidikan di Kepolisian untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP hanya meminta bukti permulaan yang cukup. Sedangkan undang-undang KPK mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
"Dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon terkesan tergesa-gesa serta tidak mendasari dengan dua alat bukti yang baru yang sah," kata Ketut.
Menurut Ketut, Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan Pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK menyatakan bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara biasa, baik secara elektronik atau optik.
"Termohon dalam menetapkan sebagai tersangka tidak didasari dengan bukti permulaan yang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP juncto pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK," tutur Ketut.
Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP kemudian diperluas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII 2014 tanggal 28 Oktober 2014 mendefinisikan yang dimaksud bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Sehingga jelas terlihat termohon sebelum membuat penetapan tersangka harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
"Bahwa dalam perkara aquo alat bukti yang sah yang mana yang di digunakan oleh termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka? faktanya tidak ada satupun bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujar Ketut.
Baca Juga: Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan
Apabila dalam penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK menggunakan kesaksian para saksi dalam persidangan perkara Nomor 41/Pidsus/tpk/2017 PN Jakpus, serta perkara pidana tersangka lainnya, menurut Ketut hal tersebut jelas keliru dalam menerapkan alat bukti.
"Karena disamping keterangan para saksi yang saling bertentangan, tidak sinkron antara satu dengan yang lain, alat bukti tersebut hanya berlaku dalam perkara nomor 41 dan secara yuridis tidak dapat dipergunakan untuk perkara pemohon yang bukan tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Apalagi, lanjuta Ketut, keterangan para saksi tersebut pun tidak didukung dengan alat bukti lain sehingga tidak dapat ditunjukkan keterangan yang mana yang benar. Dengan demikian, tambah Ketut, penetapan kembali sebagai tersangka terhadap diri Novanto oleh KPK nyata-nyata tidak didasari dengan alat bukti apapun.
"Sehingga syarat mengenai alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK dan dua alat bukti yang sah tidak dipenuhi. Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon tidak sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Ketut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak