Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana sebut KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
Itu disampaikan Ketut dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (7/12/2017) hari ini.
Ketut mengatakan dalam proses penyidikan di Kepolisian untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP hanya meminta bukti permulaan yang cukup. Sedangkan undang-undang KPK mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
"Dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon terkesan tergesa-gesa serta tidak mendasari dengan dua alat bukti yang baru yang sah," kata Ketut.
Menurut Ketut, Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan Pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK menyatakan bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara biasa, baik secara elektronik atau optik.
"Termohon dalam menetapkan sebagai tersangka tidak didasari dengan bukti permulaan yang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP juncto pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK," tutur Ketut.
Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP kemudian diperluas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII 2014 tanggal 28 Oktober 2014 mendefinisikan yang dimaksud bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Sehingga jelas terlihat termohon sebelum membuat penetapan tersangka harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
"Bahwa dalam perkara aquo alat bukti yang sah yang mana yang di digunakan oleh termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka? faktanya tidak ada satupun bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujar Ketut.
Baca Juga: Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan
Apabila dalam penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK menggunakan kesaksian para saksi dalam persidangan perkara Nomor 41/Pidsus/tpk/2017 PN Jakpus, serta perkara pidana tersangka lainnya, menurut Ketut hal tersebut jelas keliru dalam menerapkan alat bukti.
"Karena disamping keterangan para saksi yang saling bertentangan, tidak sinkron antara satu dengan yang lain, alat bukti tersebut hanya berlaku dalam perkara nomor 41 dan secara yuridis tidak dapat dipergunakan untuk perkara pemohon yang bukan tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Apalagi, lanjuta Ketut, keterangan para saksi tersebut pun tidak didukung dengan alat bukti lain sehingga tidak dapat ditunjukkan keterangan yang mana yang benar. Dengan demikian, tambah Ketut, penetapan kembali sebagai tersangka terhadap diri Novanto oleh KPK nyata-nyata tidak didasari dengan alat bukti apapun.
"Sehingga syarat mengenai alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK dan dua alat bukti yang sah tidak dipenuhi. Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon tidak sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Ketut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top