Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti pentingnya penghapusan kultur kekerasan yang masih kuat di tubuh TNI.
Berdasarkan riset KontraS, sepanjang 2016-2017, terdapat setidaknya 138 kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.
Kasus tersebut mengakibatkan 15 orang tewas, 124 orang terluka, 63 orang mengalami penangkapan sewenang-wenang dan 61 orang mengalami kerugian lainnya.
“Panglima TNI yang baru harus mampu mengubah wajah TNI yang erat dengan kekerasan, menjadi tentara yang humanis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” ujar Staf Biro Riset KontraS Ananto Setiawan, seperti disitat Anadolu Agency, Kamis (7/12/2017).
KontraS mencata, penganiayaan warga sipil menjadi bentuk pelanggaran paling sering terjadi dengan jumlah 65 kasus. Juga intimidasi dan ancaman sejumlah 38 kasus, serta berbagai bentuk keterlibatan TNI dalam arena bisnis 42 kasus.
Riset itu juga menyimpulkan terdapat tiga provinsi terdepan yang mencatat praktik kekerasan yang dilakukan aparat TNI, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Penghapusan kultur kekerasan dalam tubuh TNI ini, menjadi satu dari sembilan catatan pekerjaan rumah yang direkomendasikan KontraS untuk segera diselesaikan oleh institusi TNI dengan kepemimpinan panglima baru.
Delapan catatan lainnya menyoal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, mekanisme peradilan militer, netralitas TNI dalam politik, evaluasi aktivitas TNI dalam ranah sipil, bisnis militer dan sengketa lahan, TNI di wilayah konflik, harmonisasi antarlembaga, serta komitmen HAM dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Juga: PGI: Gereja-Gereja Tak Akui Deklarasi Trump soal Yerusalem
Calon Panglima TNI baru, ujar Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Farhan Mufti, harus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas, peradilan militer justru tak menyelesaikan kasus kekerasan yang melibatkan TNI sesuai prinsip keadilan.
Misalnya, penanganan kasus kematian aktivis lingkungan Jopie Perangin-Angin dan penghilangan paksa warga sipil Dedek Khairudin.
Pelaku berpangkat Prakta pembunuh Jopie hanya divonis 2 tahun. Sedang delapan anggota Marinir penculik Dedek yang hilang hingga kini hanya divonis 1,5 tahun.
“Sama sekali tidak mencerimankan keadilan. Kasus-kasus tersebut merupakan gambaran wajah impunitas militer masih terus terjadi,” kata Farhan.
KontraS juga mencatat keterlibatan anggota TNI dalam bisnis militer dan sengketa lahan, alih-alih menjalankan tugas secara profesional.
Sepanjang 2016-2017, sedikitnya terdapat 42 peristiwa kekerasan dalam konteks bisnis dan sengketa lahan yang melibatkan TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini