Suara.com - Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) merupakan program besar pemerintah yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada 2017 merupakan momentum awal dalam implementasi Program Desmigratif, yang mana tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengidentifikasi Desmigratif di 120 desa.
Untuk mensukseskan program ini butuh proses panjang. Butuh langkah-langkah strategis, diantaranya sosialisasi, pembekalan kepada para petugas Desmigratif, memberikan pemahaman yang konferenhensif kepada para pembangku kepetingan (stakeholder, khususnya para kepala desa dan perangkatnya), monitoring, dan evaluasi.
Tahun ini, Program Desmigratif dinilai belum sempurna seperti yang diharapkan, sehingga masih perlu pembenahan dalam melengkapi setiap kegiatan di desa-desa yang telah ditetapkan.
Adapun kesembilan desa yang telah dikunjungi tim Desmigratif adalah;
1. Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;
2. Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
3. Desa Kuripan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah;
4. Desa Leksono Lipursari, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah;
5. Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur;
6. Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur;
7. Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur;
8. Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur;
9. Desa Ranggatalo, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan Pilar I adalah menekan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural, yang mana selama ini banyak TKI yang berangkat keluar negeri tanpa melalui jalur yang benar, termasuk dengan memanipulasi dokumen. Banyak TKI memilih diurus oleh calo yang dikenal dengan istilah petugas lapangan (PL) atau sponsor.
Para calo ini beroperasi dengan modus seolah-olah menguntungkan dan membantu calon TKI. Mereka menawarkan pekerjaan dengan gaji besar dan biaya pembuatan paspor serta dokumen dikatakan ditanggung oleh calo.
Bagi para calon TKI di beberapa desa, kondisi macam ini tidak dipermasalahkan asalkan bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Mereka tidak menyadari bahwa yang dilakukan para calo tersebut adalah pelanggaran.
Salah satu faktor penyebab masih banyaknya calo yang beroperasi dan para calon TKI lebih memilih tawaran calo selama ini adalah kekurangtahuan calon TKI dan minimnya informasi yang mereka dapatkan mengenai proses keberangkatan bekerja ke luar negeri dengan jalur yang benar. Kondisi inilah yang dimanafaatkan oleh para calo untuk mengeruk keuntungan.
Hadirnya Pilar I atau Pusat Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi di desa bertujuan untuk mendekatkan masyarakat calon TKI dengan informasi yang mereka butuhkan. Pemerintah berharap, penyediaan informasi ketenagakerjaan bagi calon TKI akan membuat mereka mampu menghemat waktu dan uang, serta terhindar dari penipuan para calo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan