Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan akan langsung menggelar rapat pleno pada Rabu (13/12/2017) malam jika pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Setya Novanto jadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan tersebut diambil Partai Golkar setelah melakukan rapat terbatas pada Selasa (12/12/2017) malam.
"Kita sepakati bahwa apabila dakwaan terhadap Setya Novanto pada hari ini dibacakan di persidangan pengadilan tipikor ini, maka tentu secara hukum praperadilan gugur dan karena itu kita melakukan rapat pleno pada malam hari ini. Tetapi apabila dakwaan tidak dibacakan dan dengan demikian proses praperadilan itu berlanjut maka tentu rapat pleno akan kita tunda pada hari ini, dan kita akan lanjutkan pada besok malam atau lusa," kata Idrus saat hadir menyaksikan sidang perdana Novanto di gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Idrus mengatakan hingga saat ini Novanto tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu berdasarkan putusan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2017 lalu.
"Posisi Pak Setya Novanto sebagai ketua umum DPP Partai Golkar dan juga posisinya sebagai ketua DPR itu akan ditentukan segera setelah adanya putusan praperadilan," katanya.
Idrus mengatakan Partai Golkar tetap berpegangan pada sistem yang sudah menjadi acuan selama ini.
"Karena lagi-lagi kebesaran Golkar itu ada pada sistem, dan kita mengikuti sistem itu dan bagian daripada sistem itu adalah aturan, bagian daripada sistem itu adalah kita harus ke sistem pada kesepakatan-kesepakatan rapat yang ada," kata Idrus.
Setya Novanto yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di gedung Pengadilan Tipikor pada hari ini. Namun, sidang yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanto tersebut harus diskosrsing karena Novanto tidak mendengar dan tidak menjawab pertanyaan hakim. Hakim Yanto meminta Novanto diperiksa kembali kesehatannya oleh dokter, baik dari KPK, RSCM, dan dokter pribadi Novanto.
Berita Terkait
-
Idrus Marham Usul Muktamar PBNU Dipercepat ke Mei 2026 demi Akhiri Konflik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka