Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan akan langsung menggelar rapat pleno pada Rabu (13/12/2017) malam jika pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Setya Novanto jadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan tersebut diambil Partai Golkar setelah melakukan rapat terbatas pada Selasa (12/12/2017) malam.
"Kita sepakati bahwa apabila dakwaan terhadap Setya Novanto pada hari ini dibacakan di persidangan pengadilan tipikor ini, maka tentu secara hukum praperadilan gugur dan karena itu kita melakukan rapat pleno pada malam hari ini. Tetapi apabila dakwaan tidak dibacakan dan dengan demikian proses praperadilan itu berlanjut maka tentu rapat pleno akan kita tunda pada hari ini, dan kita akan lanjutkan pada besok malam atau lusa," kata Idrus saat hadir menyaksikan sidang perdana Novanto di gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Idrus mengatakan hingga saat ini Novanto tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu berdasarkan putusan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2017 lalu.
"Posisi Pak Setya Novanto sebagai ketua umum DPP Partai Golkar dan juga posisinya sebagai ketua DPR itu akan ditentukan segera setelah adanya putusan praperadilan," katanya.
Idrus mengatakan Partai Golkar tetap berpegangan pada sistem yang sudah menjadi acuan selama ini.
"Karena lagi-lagi kebesaran Golkar itu ada pada sistem, dan kita mengikuti sistem itu dan bagian daripada sistem itu adalah aturan, bagian daripada sistem itu adalah kita harus ke sistem pada kesepakatan-kesepakatan rapat yang ada," kata Idrus.
Setya Novanto yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di gedung Pengadilan Tipikor pada hari ini. Namun, sidang yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanto tersebut harus diskosrsing karena Novanto tidak mendengar dan tidak menjawab pertanyaan hakim. Hakim Yanto meminta Novanto diperiksa kembali kesehatannya oleh dokter, baik dari KPK, RSCM, dan dokter pribadi Novanto.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Idrus Marham: Pemerintahan Prabowo Lakukan Penataan Mendasar, Golkar Terdepan Mendukung
-
Golkar Klaim Belum Ada Langkah Kembalikan Adies Kadir ke Kursi Pimpinan DPR Usai Dinonaktifkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru