Suara.com - Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung secara profesional.
"Ini menunjukkan semua proses secara profesional telah dilalui dengan baik," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Itu sebabnya, apapun keputusan Kusno pada hari Kamis (14/12/2017) nanti akan diterima kuasa hukum Novanto.
"Apapun putusannya harus kita terima karena ini putusan akhirnya," ujar Ketut.
Proses praperadilan tahap pembuktian dan penggalian keterangan saksi ahli telah selesai, hari ini. Besok, Kamis (14/12/2017), merupakan kesimpulan sidang.
Meskipun sidang pokok perkara hari ini telah dimulai di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat sejak pagi tadi, hakim Kusno tidak menggugurkan sidang praperadilan.
"Malah dalam posisi sekarang jika langsung diputuskan maka kami akan keberatan. Kalau sudah pada posisi akhir, artinya semua paripurna sudah dilakukan dengan baik. Tentunya secara hukum akan kami hargai," kata Ketut
Ketut tetap berharap gugatan kliennya dikabulkan hakim sehingga status tersangka Novanto kembali gugur.
"Harus optimis. Sampai sekarang ya kami tetap optimis. Semua kuasa hukum pasti gugatan kliennya dapat diterima," kata Ketut.
Mogok bicara
Novanto mogok bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
"Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi.
Namun, Novanto yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya Deisti Astriani Tagor yang duduk di kursi penonton.
"Penuntut umum, apakah terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum ke sini?" tanya hakim Yanto yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelum ke persidangan ini sudah diperiksakan oleh dokter karena benar tadi pagi terdakwa mengeluh sakit tapi setelah dicek sakit terdakwa bisa menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80 dan nadi kuat. Kami juga bawa dokter yang memeriksa terdakwa tadi pagi dan 3 dokter yang eksaminasasi sehari sebelumnya," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.
"Saudara didampingi penasihat hukum? Sekali lagi apakah saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim Yanto.
"Iya yang mulia," jawab Setnov.
Penasihat hukum Setnov yang antara lain terdiri dari Maqdir Ismail, Firman Wijaya dan advokat lainnya lalu menunjukkan identitas di mereka ke hakim.
"Dokter yang memeriksanya ada? Bisa dihadirkan di sini?" tanya hakim Yanto.
"Ada yang mulia, kepada dr Johanes Hutabarat kami persilakan memasuki ruang persidangan," kata jaksa Irene.
Dr Johanes Hutabarat adalah dokter yang bertugas di rumah tahanan KPK.
"Betul saya memeriksa terdkawa tadi pagi pukul 08.00 WIB, waktu ada pemeriksaan tadi terdakwa dapat menjawab dengan lancar," kata Johanes.
"Baik saya coba kembali menanyakan identitas terdakwa? apakah saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama saudara? Apakah saudara mendengarkan saya? Bagaimana saudara Penuntut Umum?" tanya hakim Yanto.
"Terima kasih yang mulia kami juga sudah berkonusltasi selain dokter Johanes juga dengan dokter RSCM mengenai kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya 2 kali yaitu pukul 23.00 dan 02.30 jadi hanya 2 kali dan tidur dari pukul 20.00 dan tidur sampai tadi pagi jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan," kata jaksa Irene.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu
-
Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?
-
Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini
-
The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto
-
KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing
-
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa
-
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?