Suara.com - Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung secara profesional.
"Ini menunjukkan semua proses secara profesional telah dilalui dengan baik," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Itu sebabnya, apapun keputusan Kusno pada hari Kamis (14/12/2017) nanti akan diterima kuasa hukum Novanto.
"Apapun putusannya harus kita terima karena ini putusan akhirnya," ujar Ketut.
Proses praperadilan tahap pembuktian dan penggalian keterangan saksi ahli telah selesai, hari ini. Besok, Kamis (14/12/2017), merupakan kesimpulan sidang.
Meskipun sidang pokok perkara hari ini telah dimulai di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat sejak pagi tadi, hakim Kusno tidak menggugurkan sidang praperadilan.
"Malah dalam posisi sekarang jika langsung diputuskan maka kami akan keberatan. Kalau sudah pada posisi akhir, artinya semua paripurna sudah dilakukan dengan baik. Tentunya secara hukum akan kami hargai," kata Ketut
Ketut tetap berharap gugatan kliennya dikabulkan hakim sehingga status tersangka Novanto kembali gugur.
"Harus optimis. Sampai sekarang ya kami tetap optimis. Semua kuasa hukum pasti gugatan kliennya dapat diterima," kata Ketut.
Mogok bicara
Novanto mogok bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
"Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi.
Namun, Novanto yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya Deisti Astriani Tagor yang duduk di kursi penonton.
"Penuntut umum, apakah terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum ke sini?" tanya hakim Yanto yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelum ke persidangan ini sudah diperiksakan oleh dokter karena benar tadi pagi terdakwa mengeluh sakit tapi setelah dicek sakit terdakwa bisa menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80 dan nadi kuat. Kami juga bawa dokter yang memeriksa terdakwa tadi pagi dan 3 dokter yang eksaminasasi sehari sebelumnya," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.
"Saudara didampingi penasihat hukum? Sekali lagi apakah saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim Yanto.
"Iya yang mulia," jawab Setnov.
Penasihat hukum Setnov yang antara lain terdiri dari Maqdir Ismail, Firman Wijaya dan advokat lainnya lalu menunjukkan identitas di mereka ke hakim.
"Dokter yang memeriksanya ada? Bisa dihadirkan di sini?" tanya hakim Yanto.
"Ada yang mulia, kepada dr Johanes Hutabarat kami persilakan memasuki ruang persidangan," kata jaksa Irene.
Dr Johanes Hutabarat adalah dokter yang bertugas di rumah tahanan KPK.
"Betul saya memeriksa terdkawa tadi pagi pukul 08.00 WIB, waktu ada pemeriksaan tadi terdakwa dapat menjawab dengan lancar," kata Johanes.
"Baik saya coba kembali menanyakan identitas terdakwa? apakah saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama saudara? Apakah saudara mendengarkan saya? Bagaimana saudara Penuntut Umum?" tanya hakim Yanto.
"Terima kasih yang mulia kami juga sudah berkonusltasi selain dokter Johanes juga dengan dokter RSCM mengenai kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya 2 kali yaitu pukul 23.00 dan 02.30 jadi hanya 2 kali dan tidur dari pukul 20.00 dan tidur sampai tadi pagi jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan," kata jaksa Irene.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan