Suara.com - Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung secara profesional.
"Ini menunjukkan semua proses secara profesional telah dilalui dengan baik," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Itu sebabnya, apapun keputusan Kusno pada hari Kamis (14/12/2017) nanti akan diterima kuasa hukum Novanto.
"Apapun putusannya harus kita terima karena ini putusan akhirnya," ujar Ketut.
Proses praperadilan tahap pembuktian dan penggalian keterangan saksi ahli telah selesai, hari ini. Besok, Kamis (14/12/2017), merupakan kesimpulan sidang.
Meskipun sidang pokok perkara hari ini telah dimulai di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat sejak pagi tadi, hakim Kusno tidak menggugurkan sidang praperadilan.
"Malah dalam posisi sekarang jika langsung diputuskan maka kami akan keberatan. Kalau sudah pada posisi akhir, artinya semua paripurna sudah dilakukan dengan baik. Tentunya secara hukum akan kami hargai," kata Ketut
Ketut tetap berharap gugatan kliennya dikabulkan hakim sehingga status tersangka Novanto kembali gugur.
"Harus optimis. Sampai sekarang ya kami tetap optimis. Semua kuasa hukum pasti gugatan kliennya dapat diterima," kata Ketut.
Mogok bicara
Novanto mogok bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
"Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi.
Namun, Novanto yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya Deisti Astriani Tagor yang duduk di kursi penonton.
"Penuntut umum, apakah terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum ke sini?" tanya hakim Yanto yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelum ke persidangan ini sudah diperiksakan oleh dokter karena benar tadi pagi terdakwa mengeluh sakit tapi setelah dicek sakit terdakwa bisa menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80 dan nadi kuat. Kami juga bawa dokter yang memeriksa terdakwa tadi pagi dan 3 dokter yang eksaminasasi sehari sebelumnya," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.
"Saudara didampingi penasihat hukum? Sekali lagi apakah saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim Yanto.
"Iya yang mulia," jawab Setnov.
Penasihat hukum Setnov yang antara lain terdiri dari Maqdir Ismail, Firman Wijaya dan advokat lainnya lalu menunjukkan identitas di mereka ke hakim.
"Dokter yang memeriksanya ada? Bisa dihadirkan di sini?" tanya hakim Yanto.
"Ada yang mulia, kepada dr Johanes Hutabarat kami persilakan memasuki ruang persidangan," kata jaksa Irene.
Dr Johanes Hutabarat adalah dokter yang bertugas di rumah tahanan KPK.
"Betul saya memeriksa terdkawa tadi pagi pukul 08.00 WIB, waktu ada pemeriksaan tadi terdakwa dapat menjawab dengan lancar," kata Johanes.
"Baik saya coba kembali menanyakan identitas terdakwa? apakah saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama saudara? Apakah saudara mendengarkan saya? Bagaimana saudara Penuntut Umum?" tanya hakim Yanto.
"Terima kasih yang mulia kami juga sudah berkonusltasi selain dokter Johanes juga dengan dokter RSCM mengenai kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya 2 kali yaitu pukul 23.00 dan 02.30 jadi hanya 2 kali dan tidur dari pukul 20.00 dan tidur sampai tadi pagi jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan," kata jaksa Irene.
Tag
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!