Suara.com - Ketua DPD Partai Golkar Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jafar Abdul Gafar yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Jafar Abdul Gaffar dibacakan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Suprianto SH, Zaenal Sh, Yudi Satria Nugroho, dan Reza Fahlevi pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda yang berlangsung Kamis (14/12/2017) malam hingga berakhir menjelang pukul 24.00 Wita JPU menyatakan terdakwa Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) diduga melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta didakwa melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55 dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Pada persidangan itu, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Dwi Hary Winarno selaku Sekretaris Komura dengan tuntutan 15 tahu penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno sempat molor hingga beberapa jam lamanya.
Awalnya sidang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wita, namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa baru dimulai pukul 22.00 Wita.
Dengan pertimbangan mendekati larut malam, Hakim Joni Kondolele meminta JPU membacakan tuntutan mengutakan poin-poin penting.
Joni juga mempersilakan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang diagendakan pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, majelis PN Samarinda telah menjatuhkan putusan bebas untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Heri Susanto Gun alias Abun dan Noor Asliansyah (Elly) selaku Manager unit Pelabuhan Koperasi PDIB.
Sebelumnya, Abun dijerat dengan kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara, dan terdakwa lainnya Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Fadli Zon Tunggu Ketua Baru Golkar Ajukan Pengganti Setnov
Berita Terkait
-
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
-
Mengenal Sisi Lain Tan Malaka Lewat Karya Legendaris Dari Penjara ke Penjara
-
Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
-
Rincian Hukuman Berat Jayden Oosterwolde, Penjara Hingga...
-
Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan