Suara.com - Ketua DPD Partai Golkar Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jafar Abdul Gafar yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Jafar Abdul Gaffar dibacakan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Suprianto SH, Zaenal Sh, Yudi Satria Nugroho, dan Reza Fahlevi pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda yang berlangsung Kamis (14/12/2017) malam hingga berakhir menjelang pukul 24.00 Wita JPU menyatakan terdakwa Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) diduga melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta didakwa melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55 dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Pada persidangan itu, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Dwi Hary Winarno selaku Sekretaris Komura dengan tuntutan 15 tahu penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno sempat molor hingga beberapa jam lamanya.
Awalnya sidang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wita, namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa baru dimulai pukul 22.00 Wita.
Dengan pertimbangan mendekati larut malam, Hakim Joni Kondolele meminta JPU membacakan tuntutan mengutakan poin-poin penting.
Joni juga mempersilakan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang diagendakan pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, majelis PN Samarinda telah menjatuhkan putusan bebas untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Heri Susanto Gun alias Abun dan Noor Asliansyah (Elly) selaku Manager unit Pelabuhan Koperasi PDIB.
Sebelumnya, Abun dijerat dengan kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara, dan terdakwa lainnya Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Fadli Zon Tunggu Ketua Baru Golkar Ajukan Pengganti Setnov
Berita Terkait
-
Tuntutan Jaksa yang Diterima Ammar Zoni Paling Tinggi, Mantan Pacar Kecewa
-
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan
-
Derita Lahir di Balik Jeruji: Film Invisible Hopes Jadi Pengingat di Momen International Womens Day
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Begini Respons Resmi Golkar
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir