Suara.com - Beberapa hari menjelang perayaan Natal dan tahun baru, rumah kontrakan di Jalan Sektor 1, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, digerebek petugas karena dipakai untuk yang produksi petasan. Pemilik rumah sekaligus pembuat petasan bernama Udin (45) diringkus polisi.
"Telah diamankan seseorang pembuat petasan tanpa legalitas yang sah beserta barang bukti berupa petasan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Suara.com.
Penggebekan yang dilakukan pada Selasa (19/12/2017), siang, merupakan bagian dari operasi antisipasi gangguan keamanan.
Selain mengamankan Udin, polisi juga menyita empat gulungan petasan berukuran besar dan 67 gulungan petasan berukuran kecil serta lima buah petasan jadi berukuran gede. Polisi juga menyita alat produksi petasan, yakni talenan kayu, palu, alat pencetak petasan, dan saringan.
Kepada petugas, Udin berkata bahan baku pembuatan petasan terdiri dari selongsong, sumbu, belerang, potasium, bron/wetasium, arang, dan kertas koran. Setiap satu kilogram bahan baku bisa dibuat menjadi 800 buah petasan.
Alexander menyampaikan polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Alexander.
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong
-
Wajah Baru Planetarium Jakarta, Destinasi Edukasi Favorit di Libur Nataru
-
Libur Nataru, Kunjungan ke Ancol Melonjak 30 Persen
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Buka Lebih Awal dan Siap Layani Lonjakan Pengunjung
-
Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa
-
Prestasi Anak Tak Ditentukan dari Piala, Tapi Nutrisi di Pagi Hari
-
Sekali Duduk Tamat! 7 Rekomendasi Drakor yang Bikin Susah Berhenti Nonton
-
Jose Mourinho Dikabarkan Ngamuk Usai Aurelien Tchouameni Menuju Manchester United
-
Beli Samsung Galaxy Z Fold 8 Pakai Kartu BRI, Hemat Hingga Rp5 Juta
-
5 Posisi Vas Bunga yang Baik Menurut Feng Shui, Jangan Sampai Salah Letak
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren