Suara.com - Beberapa hari menjelang perayaan Natal dan tahun baru, rumah kontrakan di Jalan Sektor 1, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, digerebek petugas karena dipakai untuk yang produksi petasan. Pemilik rumah sekaligus pembuat petasan bernama Udin (45) diringkus polisi.
"Telah diamankan seseorang pembuat petasan tanpa legalitas yang sah beserta barang bukti berupa petasan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Suara.com.
Penggebekan yang dilakukan pada Selasa (19/12/2017), siang, merupakan bagian dari operasi antisipasi gangguan keamanan.
Selain mengamankan Udin, polisi juga menyita empat gulungan petasan berukuran besar dan 67 gulungan petasan berukuran kecil serta lima buah petasan jadi berukuran gede. Polisi juga menyita alat produksi petasan, yakni talenan kayu, palu, alat pencetak petasan, dan saringan.
Kepada petugas, Udin berkata bahan baku pembuatan petasan terdiri dari selongsong, sumbu, belerang, potasium, bron/wetasium, arang, dan kertas koran. Setiap satu kilogram bahan baku bisa dibuat menjadi 800 buah petasan.
Alexander menyampaikan polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Alexander.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
Rumah Jokowi di Solo Jadi Destinasi Wisata Dadakan saat Nataru!
-
Monas Tetap Jadi Pilihan Wisata Libur Nataru 2024
-
Istirahat Nyaman di Serambi MyPertamina, Fasilitas Lengkap untuk Keluarga Selama Perjalanan Jauh
-
Magis Natal di Kampung Tugu: Tradisi Unik Portugis Bertahan di Tengah Modernitas
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun dalam Impor Emas
-
843 Perusahaan Buka Lowongan di Program Magang Nasional Kemnaker
-
Heboh Kabar Pertalite Dicampur Etanol, Pertamina Patra Niaga: Hoaks!
-
Pamer Fasilitas Lengkap IKN Sudah Beroperasi, Wanita Ini Dituding Buzzer: Dibayar Berapa Mbak?
-
Prabowo Angkat Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar Saputra Jadi Asisten Khusus, Apa Perannya?
-
Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!
-
Klarifikasi Lengkap Menu MBG Depok: Dari Pangsit Isi Ayam-Telur hingga Sidak Badan Gizi Nasional
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan