Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (20/12/2017) besok. Agendanya mendengarkan nota keberatan dari Novanto.
Menghadapi sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi itu, KPK klaim sudah siap menghadapinya.
"Eksepsi dijadwalkan Rabu, KPK siapkan segala sesuatu, dakwaan sudah dibacakan, akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Febri mengatakan dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa KPK sudah kuat. Febri merasa yakin karena dalam eksepsi besok, Novanto dan kuasa hukumnya tidak bisa menyentuh pokok perkara.
"Eksespi nggak masuk pokok perkara, jadi kita tunggu saja apa yang dipersoalkan dalam eksepsi. Kami siap jawab, kami yakin hal-hal formil lain, kekuatan dakwaan kami yakin cukup kuat," katanya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu besok merupakan sidang kedua bagi Novanto. Sidang perdana telah digelar, Rabu (13/12/2017) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Novanto didakwa telah menyalagunakan kewenangangannya sebagai anggota DPR pada tahun 2011-2013 untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sigiharto, Anang Sugiana sudihardji dan Irvan Pambudi Cahyo.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun. Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat, dan juga disebut menerima jam tangan seharga miliaran ruoiah dari pengusaha yang terlibat dalam proyek e-KTP, Johanes Marliem.
Berita Terkait
-
Golkar Jateng Minta Airlangga Jadi Ketua Umum Cuma Sampai 2019
-
Muladi Sebut Andi Narogong Lebih "Gentleman" Ketimbang Novanto
-
KPK Usut Upaya Halangi Penyidikan Setnov, Hilman Diperiksa
-
Muladi Sedih Sekali Lihat Sikap Novanto Saat Sidang Perdana
-
Akbar Tandjung Bilang Bisa Saja Novanto Dipecat dari Golkar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat