Sidang dakwaan Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi sedih melihat sikap terdakwa Setya Novanto ketika menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di pengadilan tindak pidana korupsi pada Rabu (13/12/2017), lalu. Muladi bilang seharusnya Novanto berani menghadapi proses hukum.
"Saya sebagai bekas anggota Golkar rasanya sedih punya pimpinan seperti itu, dan bekas anggota DPR itu jabatan yang tinggi sekali, jangan seperti itulah," katanya di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Muladi berharap Novanto tidak menunjukkan sikap yang justru bisa mengesankan sedang berpura-pura.
"Sekarang dia fokus menghadapi itu, jangan ada kesan pura-pura sakit dan sebagainya. Hadapi aja secara gentlemen, kalau tidak nanti, dia mempersulit, pidananya berat," katanya.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sampai diskors empat kali. Sejak awal, Novanto mengeluh sakit. Sepanjang persidangan, dia hanya menunduk. Pengadilan sampai menghadirkan empat dokter untuk memastikan kondisi Novanto. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan sebenarnya Novanto bisa mengikuti persidangan. Akhirnya, hakim tetap memutuskan untuk membacakan dakwaan, meskipun pengacara Novanto kecewa.
Muladi yang merupakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap Novanto jujur.
"Kita mengharapkan seorang tokoh ketua DPR dan pernah jadi ketua partai besar untuk gentlemen, kalau salah ya salah, jangan ada kesan pura-pura sakit, dan sebagainya," kata Muladi.
"Saya sebagai bekas anggota Golkar rasanya sedih punya pimpinan seperti itu, dan bekas anggota DPR itu jabatan yang tinggi sekali, jangan seperti itulah," katanya di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Muladi berharap Novanto tidak menunjukkan sikap yang justru bisa mengesankan sedang berpura-pura.
"Sekarang dia fokus menghadapi itu, jangan ada kesan pura-pura sakit dan sebagainya. Hadapi aja secara gentlemen, kalau tidak nanti, dia mempersulit, pidananya berat," katanya.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sampai diskors empat kali. Sejak awal, Novanto mengeluh sakit. Sepanjang persidangan, dia hanya menunduk. Pengadilan sampai menghadirkan empat dokter untuk memastikan kondisi Novanto. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan sebenarnya Novanto bisa mengikuti persidangan. Akhirnya, hakim tetap memutuskan untuk membacakan dakwaan, meskipun pengacara Novanto kecewa.
Muladi yang merupakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap Novanto jujur.
"Kita mengharapkan seorang tokoh ketua DPR dan pernah jadi ketua partai besar untuk gentlemen, kalau salah ya salah, jangan ada kesan pura-pura sakit, dan sebagainya," kata Muladi.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting