Suara.com - Seorang lelaki warga negara bagian Massachusetts dijatuhi hukuman penjara 28 tahun karena berkomplot mendukung kelompok militan ISIS untuk menyerang polisi serta memenggal kepala seorang penulis daring tahun 2015, yang menyelenggarakan sayembara "Menggambar Muhammad".
Lelaki yang bernama David Wright (28) itu diputuskan bersalah pada Oktober lalu atas dakwaan melakukan kejahatan membuat rencana bersama paman dan satu temannya untuk berangkat ke New York dengan niat memenggal kepala penulis daring konservatif, Pamela Geller.
Ketiga orang itu tidak jadi pergi karena paman Wright, Usamaah Rahim, kehilangan kesabaran dan mengatakan kepada para perencana serangan bahwa ia ingin membunuh para petugas penegak hukum di Massachusetts.
Agen-agen intelijen mendengar pembicaraan tersebut dan ketika polisi mendekati Rahim di tempat parkir sebuah toko serba ada untuk meminta keterangan dari lelaki itu, pihak berwenang mengatakan bahwa Rahim menusuk mereka dengan sebuah pisau dan kemudian ia ditembak hingga tewas.
Wright tidak hadir namun ia divonis bersalah karena merencanakan serangan New York serta menghilangkan barang bukti.
Para jaksa menginginkan agar Wright dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung dalam waktu lima minggu, Wright mengaku bahwa ia hidup dalam "dunia fantasi" dan bahwa rencananya itu sekedar main-main. Ia mengatakan dirinya tidak pernah berniat menyakiti Geller dan bahwa ia merasa terkejut ketika mendengar Rahim menyerang polisi.
"Saya menentang apa pun yang diperjuangkan dan diwakili ISIS," kata Wright dalam pernyataan yang diselingi tangisan.
"Saya ingin meminta maaf kepada para penegak hukum karena kata-kata saya telah membahayakan mereka."
Baca Juga: Putus Asa, Gerombolan ISIS di Irak Menyerahkan Diri
Wright juga meminta maaf kepada keluarganya dan Geller.
"Saya minta maaf karena telah membuat Anda ketakutan," katanya.
Para pengacara Wright sebelumnya meminta agar hukuman penjara diberikan 16 tahun saja, diikuti dengan pembebasan dengan pengawasan seumur hidup.
Sayembara yang diadakan Geller pada Mei 2015 di Texas menampilan kartun-kartun Nabi Muhammad, yang dianggap banyak kalangan Muslim sebagai penghujatan. Dua pria bersenjata menyerang acara itu dan keduanya kemudian tewas ditembak polisi.
Geller mengatakan acara yang digelarnya itu dimaksudkan sebagai unjuk rasa untuk menyokong hak kebebasan berpendapat seperti yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Undang-undang Dasar Amerika Serikat. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka