Suara.com - Aktivis masyarakat sipil menilai kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2017, membuat banyak masyarakat merasa dilanggar hak-haknya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, dalam dokumen Nawacita atau program umum pemerintahan Jokowi-JK tercatat orientasi pembangunan yang tidak hanya pembangunan fisik, namun juga sumber daya manusia.
“Tapi sekarang ini, pembangunan infrastruktur yang sangat diprioritaskan,” ujar Asfinawati saat memaparkan catatan akhir tahun YLBHI di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Menurut catatannya, aduan pelanggaran hak akibat pembangunan infrastruktur masuk dari semua wilayah.
Ia mengungkapkan, di Palembang, LBH setempat menerima pengaduan kasus pembangunan jalan tol. LBH Jakarta juga pengaduan soal reklamasi 17 pulau.
Kemudian di LBH Padang, ada aduan tentang proyek pembangkit listrik tenaga geothermal. LBH Bandung menerima pengaduan soal pembangunan PLTU Batubara Cirebon dan Bendungan Jatiegede.
Sementara LBH Yogyakarta menerima aduan masuk soal pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo.
Sedangkan di Bali, kasus pembangunan PLTU Celukan Bawang yang diadukan. Soal pembangunan PLTU juga diadukan terjadi di Makasar, Sulawesi Selatan serta Batang, Jepara, Cilacap di Jawa Tengah. Kasus di Jawa Tengah ditambah dengan pembangunan jalan tol Semarang-Batang.
Menurut Asfinawati, kasus-kasus pengaduan itu menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan infrastruktur dilakukan dengan mengambil hak masyarakat.
Selain itu, meski ditujukan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan, ada “efek memiskinkan” yang tidak bisa dihindari.
Misalnya pada kasus pembangunan Bandara NYIA di Yogyakarta, di satu sisi ingin meningkatkan perekonomian masyarakat, namun di lain sisi menghilangkan akses masyarakat pada sumber pendapatannya.
Kasus-kasus yang terjadi saat ini, menurut Asfinawati, tidak jauh berbeda dengan masa lalu. Baik soal jenis, pola, maupun penyelesaiannya.
“Yang beda hanya saat ini katup untuk bersuara relatif terbuka dan ada mekanisme pengaduan di luar pengadilan, seperti Komnas HAM dan Ombudsman,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan