Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama atau jangka pendek, Jumat (22/12/2017). PKL boleh berjualan di jalanan sekitar Tanah Abang.
Penataan tahap pertama atau jangka pendek yakni diberlakukannya penutupan jalan di Jalan Jati Baru Raya mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
Adapun satu sisi jalan tersebut digunakan untuk pedagang kaki lima. Sementara satu sisi jalan lainnya digunakan untuk jalur bus Transjakarta.
Tampak ratusan tenda berwarna merah dan biru yang berada di sepanjang 400 meter di sisi Jalan Jati Baru raya.
Tenda-tenda tersebut sebagian sudah dipenuhi pedagang kaki lima yang mayoritas berjualan pakaian.
Kemudian di jalan tersebut tampak berjejer beberapa bus Transjakarta bertuliskan 'Tanah Abang Explorer'. Bus tersebut disediakan gratis bagi masyarakat yang melewati kawasan tersebut ataupun berbelanja di kawasan tersebut.
Tak hanya itu, arah Jalan Jati Baru sudah tertutup oleh beton pemisah jalan yang dijaga oleh petugas. Spanduk pengumuman di Jalan Jati Baru juga terpasang tulisan "Penataan Bersama Kawasan Tanah Abang mulai Jumat 22 Desember 2017 pukul 08.00-pukul 18.00 WIB".
Jalan Jatibaru Raya Ditutup. Mulai Depan Pemuda Pancamarga S/D Blok G Agar Menyesuaikan Pengaturan Yang Ditentukan.
Kemudian, tampak beberapa PKL juga masih menjamur di trotoar Jalan Jati Baru Raya.
PKL Keluhkan Penataan Tanah Abang
Sementara itu, masih ada PKL mengeluhkan tidak mendapat tenda untuk berjualan meski sudah menyerahkan formulir pengajuan tenda. Noor (54) salah satu PKL Tanah Abang mengaku tak dapat tenda. Pasalnya dirinya sudah mengajukan formulir.
"Kita nggak dapat tenda, padahal Kartu Tanda Penduduk sudah DKI, sudah didata juga sampai tiga kali masa nggak dapet juga. Sekarang jadi bingung dagangnya dimana kan di trotoar udah nggak boleh," ujar Noor di Tanah Abang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar