Sidang Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan OC Kaligis, Jumat (22/12/2017). Hukuman penjara Kaligis dikurangi tiga tahun. Sebelumnya 10 tahun kini menjadi tujuh tahun penjara.
"Iya sudah putus (PK OC Kaligis). Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan pengadilan tinggi, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi.
Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK yaitu hakim agung Syarifuddin (ketua), hakim agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim agung Surya Jaya (anggota).
Pada tingkat pertama, pengadilan tipikor memvonis Kaligis dengan hukuman penjara lima tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusannya justru memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis mengajukan kasasi ke MA. MA justru memperberat hukuman lelaki kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit lima ribu dollar AS dan 15 ribu dollar AS kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Dia juga memberikan uang lima ribu dollar AS kepada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dollar AS.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu pun mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
"Iya sudah putus (PK OC Kaligis). Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan pengadilan tinggi, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi.
Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK yaitu hakim agung Syarifuddin (ketua), hakim agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim agung Surya Jaya (anggota).
Pada tingkat pertama, pengadilan tipikor memvonis Kaligis dengan hukuman penjara lima tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusannya justru memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis mengajukan kasasi ke MA. MA justru memperberat hukuman lelaki kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit lima ribu dollar AS dan 15 ribu dollar AS kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Dia juga memberikan uang lima ribu dollar AS kepada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dollar AS.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu pun mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal